Sidang Paripurna IV DPRD Jembrana yang digelar rabu(11/5) bertempat diruang sidang dewan, menetapkan dua buah keputusan. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa itu mengambil keputusan menyetujui ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang merupakan inisiatif dewan i. Sedangkan satu lagi ranperda tentang retribusi jasa umum yang merupakan inisiatif dari eksekutif ditunda penetapannya.
Pimpinan Pansus Retribusi jasa umum DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan kpengambilan kesimpulan penundaan ranperda yang diusulkan eksekutif itu telah melalui beberapa pembahasan dan pertimbangan salah satunya melalui mekanisme rapat paripurna internal yang digelar tanggal 9 juni 2014. â Diinternal DPRD pembahasan mengenai parkir berlangganan ini memunculkan perdebatan. Satu pihak berpendapat bahwa parkir berlangganan ini tidak memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan dilain pihak menyatakan sesuai karena telah melihat contoh praktek berlangganan ditempat lain, âkata Suastika. Oleh karena itu pansus yang dipimpinnya sepakat ranperda tentang parkir berlangganan perlu mendapat pembahasan lebih lanjut dan belum bisa ditetapkan sekarang.
Disisi lain Bupati Jembrana I Putu Artha menyatakan kedua ranperda yang dibahas sebenarnya bertujuan sama yakni mengubah peraturan yang menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terhadap Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang berhasil disetujui , Artha berharap akan timbul kesadaran pribadi untuk membayar pajak meskipun realisasi PAD cenderung akan menurun dikarenakan penurunan tarif. âposiitifnya penurunan tarif akan memotivasi masyrakat untuk membayar pajak dan disaat yang sama kita juga memberikan kemudahan kepada mereka, âterang Artha.
Sementara terkait dengan ranperda retribusi jasa umum yang belum bisa ditetapkan, Artha menyadari masih perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut. Pengaturan dalam ranperda ini disusun untuk mengantisipasi perkembangan obyek retribusi yang membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan dalam sistem pemungutannya sehingga hasilnya dapat lebih optimal.â Saya bersama segenap jajaran siap melaksanakan ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda ini dengan sebaik-bauknya demi kepentingan dan kemajuan daerah, âpungkasnya. (Abhi/humas Jembrana).
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana