DPRD JEMBRANA GELAR PARIPURNA PENGESAHAN RANPERDA, SATU DISETUJUI SATU DITUNDA

Sidang Paripurna IV DPRD Jembrana yang digelar rabu(11/5) bertempat diruang sidang dewan, menetapkan dua buah keputusan. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa itu mengambil keputusan menyetujui ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang merupakan inisiatif dewan i. Sedangkan satu lagi ranperda tentang retribusi jasa umum yang merupakan inisiatif dari eksekutif ditunda penetapannya.

Pimpinan Pansus Retribusi jasa umum DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan kpengambilan kesimpulan penundaan ranperda yang diusulkan eksekutif itu telah melalui beberapa pembahasan dan pertimbangan salah satunya melalui mekanisme rapat paripurna internal yang digelar tanggal 9 juni 2014. “ Diinternal DPRD pembahasan mengenai parkir berlangganan ini memunculkan perdebatan. Satu pihak berpendapat bahwa parkir berlangganan ini tidak memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan dilain pihak menyatakan sesuai karena telah melihat contoh praktek berlangganan ditempat lain, “kata Suastika. Oleh karena itu pansus yang dipimpinnya sepakat ranperda tentang parkir berlangganan perlu mendapat pembahasan lebih lanjut dan belum bisa ditetapkan sekarang.

Disisi lain Bupati Jembrana I Putu Artha menyatakan kedua ranperda yang dibahas sebenarnya bertujuan sama yakni mengubah peraturan yang menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terhadap Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang berhasil disetujui , Artha berharap akan timbul kesadaran pribadi untuk membayar pajak meskipun realisasi PAD cenderung akan menurun dikarenakan penurunan tarif. “posiitifnya penurunan tarif akan memotivasi masyrakat untuk membayar pajak dan disaat yang sama kita juga memberikan kemudahan kepada mereka, “terang Artha.

Sementara terkait dengan ranperda retribusi jasa umum yang belum bisa ditetapkan, Artha menyadari masih perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut. Pengaturan dalam ranperda ini disusun untuk mengantisipasi perkembangan obyek retribusi yang membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan dalam sistem pemungutannya sehingga hasilnya dapat lebih optimal.” Saya bersama segenap jajaran siap melaksanakan ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda ini dengan sebaik-bauknya demi kepentingan dan kemajuan daerah, “pungkasnya. (Abhi/humas Jembrana).

Kembali