BUPATI PERINTAHKAN TIGA PEJABAT BERI SANGSI

Bupati Jembrana I Putu Artha memerintahkan Sekda Jembrana Gede Gunadnya, Inspektur Kabupaten Jembrana Ni Wayan Koriani dan Kepala Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Jembrana Made Budiasa untuk menegakkan aturan disiplin kepegawaian termasuk memberikan sangsi tegas kepada pegawai yang melanggar. Hal itu ditegaskan Bupati Artha Jumat (29/5) pagi di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana usai senam krida bersama karyawan Pemkab Jembrana.

“ PNS harus koreksi diri, itu sudah ada aturannya, jangan membuat aturan sendiri dan semaunya “ tegas Bupati Artha. Artha juga memerintahkan Kepala Kantor Pol.PP Gusti Ngurah Rai Budi untuk menertibkan pegawai yang keluar kantor tidak jelas pada saat jam kerja. “ Siapapun itu tidak hanya pegawai di kantor bupati, termasuk pegawai yang diluar kantor bupati juga harus ditertibkan, berikan sangsi termasuk pemberhentian sesuai aturan “ lanjut Artha.

Bupati Artha pun menegaskan agar setiap pegawai yang keluar kantor wajib membawa surat tugas dan di tempat tugas wajib memperoleh bukti dan tanda tangan. Selain itu Bupati Artha mengungkapkan, jika Presiden Jokowi tidak salah melakukan Revolusi Mental lantaran aparatur pemerintah sendiri yang tidak disiplin.

Penegasan Bupati Artha ini disampaikan dihadapan para pejabat, pegawai negeri hingga pegawai kontrak untuk lebih meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai Pemkab Jembrana dalam melayani masyarakat. (02.hmj).

Kembali