SETIAP DESA DIPASTIKAN TERIMA 1,6 MILYAR

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hasil pembahasan Kementrian Keuangan dengan DPR RI, memastikan anggaran yang bakal diterima desa tahun 2015 ini mencapai Rp. 1,6 Milyar. Dana tersebut bersumber dari alokasi dana perimbangan mencapai, Rp. 1,3 Milyar ditambah alokasi dana desa sebesar Rp. 300 juta.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dalam sambutannya yang dibacakan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Bali Ida Bagus Gede Kartika Manuaba, Kamis (11/6) di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana saat mensosialisasikan Kebijakan Dana Desa. Alokasi dana perimbangan desa tersebut menurut Kartika Manuaba akan dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 40% dan tahap ketiga 20%.

Lebih jauh Kartika Manuaba menjelaskan, untuk mencairkan alokasi dana perimbangan desa tahap pertama sebesar 40% diwajibkan untuk membuat Peraturan Desa terlebih dahulu terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sementara untuk desa-desa di Jembrana hal itu sudah dilakukan dan dana tersebut sudah ditransfer pada bulan Mei lalu. Sedangkan untuk pencairan tahap kedua, desa juga diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dananya paling lambat bulan Juli tahun ini. Apabila laporan tidak lakukan maka implikasinya akan terjadi penundaan pencairan. “ Bupati berwenang melakukan penundaan pencairan dana jika desa terlambat menyampaikan laporan “ kata Kartika Manuaba. Soal tatacara penggunaan alokasi dana perimbangan maupun alokasi dana desa, selurun kepala desa diberikan bimbingan teknis sebagai upaya untuk menghindari kasus hukum terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut juga hadir Anggota Komis XI DPR RI Gusti Agung Rai Wirajaya. Menurutnya Jembrana harus mampu menggunakan anggaran pusat tersebut dengan sebaik-baiknya. Terlebih tahun ini Jembrana mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Bali, jadi perencanaannya harus disusun dengan cermat dan dilaksanakan dengan baik. “ Saya tidak ingin mendengar dari rekan kerja kami (Kemenkeu) di pusat terjadi penyalahgunaan anggaran di Jembrana, karena pemberian dana desa ini merupakan tantangan yang cukup berat “ ujar Rai Wirajaya.

Sementara itu Bupati Jembrana I Putu Artha menegaskan, seluruh kepala desa supaya serius mengikuti sosialisasi ini, terutama soal tatacara pengelolaan alokasi dana perimbangan dan alokasi dana desa. Artha meminta supaya program yang disusun benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di desanya masing-masing. Perolehan WTP yang diraih Jembrana tahun ini menurut Artha bukan hanya karena Bupati dan Wakil Bupati, tetapi berkat kerja keras seluruh komponen pemerintah dan masyarakat termasuk desa. “ Buatlah program yang bisa melibatkan lebih banyak masyarakat setempat, agar manfaatnya benar-benar dirasakan sehingga dananya berputar di desa “ kata Artha. Dihadapan Kakanwil dan DPR RI Bupati Artha mengusulkan agar penggunaan alokasi dan perimbangan bisa digunakan secara swakelola sehingga masyarakat desa lebih banyak yang ikut berpartisipasi.

Dalam sosialisasi tersebut hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Sugiasa dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana Gede Gunadnya, Kepala SKPD termasuk Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Jembrana Gusti Wiyasa dan sejumlah Ketua Majelis Alit Desa Pekraman se-Jembrana. (02.hmj).

Kembali