Dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Jembrana Rabu (22/7) pagi di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, dihadapan Anggota Dewan yang dipimpin Ketuanya I Ketut Sugiasa, Bupati Jembrana I Putu Artha menjelaskan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 yang dituangkan ke dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dijelaskan Bupati, Laporan Keuangan atas pelaksanaan APBD 2014 tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan hasil yang membanggakan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. â Setelah penantian yang begitu panjang, akhirnya kita patut berbangga hati karena opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita peroleh tahun ini â kata Bupati Artha.
Ditambahkannya, struktur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Di Tahun Anggaran 2014 pendapatan daerah ditarget sebesar Rp. 823,266 Milyar lebih, sedangkan realisasinya mencapai Rp. 823,352 Milyar lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Sementara Belanja Daerah hingga akhir 2014 mencapai Rp. 786,285 Milyar lebih. Dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp. 903,784 Milyar lebih, maka prosentase realisasi belanja sebesar 86,99%.
Selain itu dalam persidangan tersebut Bupati Artha juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan mengacu pada hasil evaluasi yang membutuhkan perubahan kebijakan penganggaran sebagai upaya untuk mencapai sasaran dan target kinerja program pembangunan. Dari pendapatan daerah yang diterima meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangang dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, untuk pertama kalinya dalam APBD Jembrana belanja daerah menembus angka sebesar Rp. 1,023 Trilyun lebih, dari sebelumnya sebesar Rp. 875,100 Milyar lebih.
Selain dua Ranperda tersebut Bupati Artha juga mengajukan satu Ranperda lagi yaitu tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana. Usulan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh permasalahan sulitnya mendapatkan air bersih yang dipicu oleh berkurangnya areal penyerapan air dan rusaknya kawasan hutan.
Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Jembrana untuk mendapatkan pembahasan. Ketua DPRD I Ketut Sugiasa menerima Ranperda usulan Bupati dan akan mengagendakannya dalam siding-sidang maupun rapat kerja. (02.hmj).
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana