DENDA BAGI PELANGGAR KTR (KAWASAN TANPA ROKOK) AKAN DI TERAPKAN

Denda sebesar Rp. 50.000 atau kurungan tiga bulan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada asas pembentukan perundang – undangan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 5 huruf d Undang Undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Hal tersebut disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha dalam Jawaban Bupati Jembrana terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana Terhadap Ranperda Kabupaten Jembrana 2016 pada Sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (18/4) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Selain itu ketentuan pemberian denda tersebut didasarkan pada pertimbangan telah mengacu pada Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Provinsi Bali. Disamping itu, besaran denda tersebut wajib dibayar oleh pelanggar untuk memberikan efek jera. Selain itu sanksi pidana tiga bulan sebagai tindak pidana ringan dapat dilaksanakan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Terhadap saran DPRD Jembrana untuk menambahkan bab tentang satuan tugas penegak KTR dan menambahkan tentang tujuan pembentukan perda tentang KTR pada sidang

sebelumnya, Bupati Artha menyatakan sejalan dengan saran tersebut. Disamping itu Bupati juga menyatakan sejalan dengan DPRD Jembrana untuk menambahkan pengertian SKPD dalam ketentuan umum.

Sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II tahun sidang 2015/2016 dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa didampingi dua Wakil Ketua DPRD Jembrana. Sidang kemarin juga dihadiri oleh Wakil Bupati Made Kembang Hartawan, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Jembrana dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Jembrana.

Penulis & photografer : Adisuta
Editor : SuryaPutra

Kembali