Informasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan

31 Mar 2015 Posted By: dinkes (dilihat 20471 kali)




Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Jembrana sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jembrana dibidang pelayanan kesehatan, maka dengan ini informasikan hal – hal sebagai berikut :
1. Sejak 1 Oktober 2011 seluruh Puskesmas (masing-masing Kecamatan ada 2 Puskesmas) telah memberikan pelayanan rawat jalan mulai pukul 07.30 - 20.00 wita, pasien dapat menggunakan indentitas JKBM, JKN ( BPJS Kesehatan sesuai tempat kapitasi atau terdaftar) maupun bayar sendiri sesuai pola tarif perda untuk segala jenis pelayanan / konsultasi kesehatan tingkat pertama / pelayanan dasar.

2. Sampai saat ini 5 (lima) Puskesmas telah memberikan pelayanan rawat inap 24 jam untuk menanggani kasus – kasus gawat darurat dan rawat inap tingkat pertama yaitu Puskesmas II Melaya di Gilimanuk, Puskesmas I Melaya di Melaya, Puskesmas II Negara di Pengambengan, Puskesmas II Jembrana di Yehkuning, dan Puskesmas I Pekutatan di Pekutatan.

3. Pustu (PUSKESMAS PEMBANTU) yang berjumlah 44 buah dan Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) yang tersebara di beberapa desa juga secara aktif memberikan pelayan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dan beberapa diantaranya memberikan pelayanan mulai pukul 07.30 – 20.00 wita seperti :
1. Pustu Tuwed di Desa Tuwed, pagi ada tenaga dokter, sore sampai malam tenaga bidan dan perawat..
2. Poskesdes Baler Bale Agung di Kantor Lurah Baler Bale Agung Negara pagi ada tenaga Bidan / perawat, sore sampai malam ditambah dengan tenaga dokter umum.
3. Pustu Banjar tengah (selatan mendapa kesari) dengan tenaga Bidan/Perawat
4. Pustu I Brangbang di sebelah Kantor perbekel Brangbang dengan tenaga Bidan /Perawat
5. Pustu Sangkaragung di kelurahan Sangkaragung dengan tenaga Bidan/ Perawat
6. Pustu I Yehsumbul di Dusun Yehsumbul Mendoyo dengan tenaga Bidan dan Perawat pagi hari, Dokter umum tambahan untuk sore / malam hari.

4. Disamping pelayanan dalam gedung Dinas Kesehatan dan Puskesmas juga mempunyai pelayanan luar gedung untuk masyarakat umum seperti Puskesmas Keliling, posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) setiap bulan dan tiap – tiap banjar / dusun , gebyar IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat) untuk deteksi dini dan pengobatan kanker leher rahim.

5. Kegiatan Pos Bintu PTM (Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular) untuk secreening atau penjaringan faktor resiko penyakit tidak menular seperti pengecekan tensi. Pengukuran berat badan pemeriksaan kolesterol, gula darah, analisis kadar nikotin darah akibat merokok, promosi kesehatan, konsultasi kesehatan, konsultasi gizi dan lain – lain disertai pemberian bubur kacang hijau yang didahuli dengan kegiatan senam / olahraga secara rutin setiap hari minggu di masing – masing kecamatan kecuali untuk kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana di jadikan satu lokasi dan di lakasanakan di gedung kesenian Bung Karno, dimana lokasi tersebut setiap minggu ditetapkan sebagai kawasan Car free Day oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana . Kegiatan tersebut bersifat Gratis

6. Melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan puskesmas juga memiliki kegiatan prolanis yang dilakukan secara rutin di masing-masing puskesmas untuk kelompok – kelompok pasien penderita penyakit kronis seperti Diabetes mellitus (DM /kencing manis) untuk peserta JKN.

7. Sistem pengelolaan keuangan di puskesmas Se kabupaten Jembrana menganut pola PPK BLUD dimana semua pendapatan fungsional puskesmas akan dipergunakan membiayai kegiatan oprasianalnya. Sementara itu sistem pembiayaan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS kesehatan dilakukan sistem Kapitasi sesuai jumlah peserta yang terdaftar di masing – masing puskesmas. Sedangkan sistem pembiayaan JKBM menggunakan sistem klaim, dimana jumlah pasien yang dilayanini di puskesmas tersebut diajukan klaimnya ke UPT JKMB. Oleh karena itu peserta BPJS Kesehatan diwajibkan berobat di fasilitas kesehatan dimana yang bersangkutan terdaftar kapitasinya. Apabila lokasi tempat tinggal dengan tempat terdaftar sebagai peserta jauh atau dengan alasan – alasan lain peserta dapat pindah mendaftar ke Puskesmas yang di inginkan . Apabila peserta BPJS Kesehatan berobat tidak ditempat terdaftar maka peserta tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan tapi di anggap sebagai pasien umum sehingga pasien dikenakan pembayaran sesuai dengan perda yang berlaku.

Demikian informasi ini kami samapaikan untuk dapat diketahui dan disebar luaskan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Jembrana


Dr. Putu Suasta, M.Kes.
Pembina Utama Muda
NIP: 10600429 198703 1 010

Kembali