Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Jembrana

23 Sep 2016 Posted By: pmd (dilihat 42193 kali)



Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Ketua dan Sekretaris BPD se- Kabupaten Jembrana tentang tugas pokok dan fungsinya, meningkatkan kapasitas Ketua dan Sekretaris BPD se- Kabupaten Jembrana dalam bidang manajemen pemerintahan Desa, serta menyamakan persepsi dan pemahaman antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa tentang upaya-upaya pembangunan dan pemberdayaan di Desa, BPMPD Kabupaten Jembrana mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi Ketua dan Sekretaris Desa se- Kabupaten Jembrana Tahun 2016 pada hari Selasa s/d Rabu (20 s/d 21 September 2016) di Aula Gedung Kesenian Ir.Sukarno.
Materi yang disampaikan meliputi :
1. Penyusunan RPJMDesa
2. Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan
3. Penyusunan Produk Hukum Desa
4. Penatausahaan Keuangan Desa/Kelurahan dan
4. Tugas Pokok dan Fungsi BPD.
Narasumber yang bertugas pada Bimbingan Teknis ini berasal dari :
1. Unsur Bappeda dan PM Kabupaten Jembrana,
2. Unsur Inspektorat Kabupaten Jembrana,
3. Unsur Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Jembrana,
4. Unsur Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jembrana,
5. Unsur BPMPD Kabupaten Jembrana.
Penyampaiannya dilaksanakan dengan metode Ceramah, Tanya Jawab, Curah Pendapat, Diskusi, Sharing.
Kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis ini dibuka oleh Asisten Ketataprajaan Sekretariat Kabupaten Jembrana I Made Sudiada, SH, MH mewakili Bupati Jembrana dengan didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Drs. I Nengah Ledang.
Bupati Jembrana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Ketataprajaan Sekretariat Kabupaten Jembrana I Made Sudiada, SH, MH mengatakan bahwa BPD memiliki fungsi yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel dan melakukan pengawasan kinerja Perbekel. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan hasilnya dijadikan dasar dalam menetapkan kebijakan pemerintahan desa. Dilihat dari kedudukannya, BPD dan Perbekel memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda. Perbekel merupakan kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat desa. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama Perbekel. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Perbekel, sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan Perbekel yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.
“BPD harus mampu beradaptasi dengan perkembangan informasi, perubahan peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri terkait hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dipelajari dan dipahami, agar paham terhadap dasar hukum dan dijadikan acuan dalam penyusunan program yang ada di desa’”lanjutnya.

Kembali