Surat Edaran Mendagri Tentang Akta Kelahiran Pasca Putusan MK

11 Jun 2013 Posted By: dukcapil

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Surat Edaran bernomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. Sebelum putusan MK, ada tiga kategori pencatatan kelahiran anak. Pertama, pencatatan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak peristiwa kelahiran. Kedua, adalah pelaporan kelahiran dalam jangka waktu 60 hari hingga satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan atas persetujuan kepala instansi pelaksana setempat. Dan ketiga adalah pelaporan kelahiran yang melewati satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Namun kategori tersebut berubah sejak ada putusan MK. Yaitu pencatatan kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari. Sedangkan mereka yang terlambat dari jangka waktu tersebut harus mendapatkan keputusan terlebih dulu dari Kepala Instansi Pelaksana untuk mencatatkan kelahiran. Berikut Surat Edaran Mendagri tersebut.