SYARAT-SYARAT SEBAGAI DIREKSI PDAM

22 Mei 2014 Posted By: humas

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ; b. Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 4 (empat) lembar ; c. Daftar Riwayat Kerja dan Pengalaman Kerja ; d. Daftar Riwayat Pendidikan ; e. Copy surat keterangan lahir / surat kenal lahir / Akte Kelahiran ; f. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian RI setempat ; g. Copy Ijazah SD, SMP, SMA / Sederajat dan Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir ; h. Copy Transkrip Nilai Akademik yang telah dilegalisir ; i. Sertifikat Pelatihan Manajemen Air Minum dari lembaga yang telah terakreditasi ; j. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah ; k. Batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun ; l. Batas usia direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun ; m. Mempunyai pendidikan Sarjana / Strata 1 ( S1) ; n. Bagi yang berasal dari pegawai PDAM mempunyai : 1. Pengalaman Kerja minimal 10 (sepuluh) tahun ; 2. Lulus Pelatihan Manajemen Air Minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi. o. Bagi yang berasal dari Pegawai Negeri yang menduduki jabatan mempunyai : 1. Surat Pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya ; 2. Surat Pengalaman Kerja minimal 15 (lima belas) tahun ; dan 3. Lulus Pelatihan Manajemen Air Minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi p. Bagi yang bukan berasal dari pegawai PDAM maupun Pegawai Negeri Sipil mempunyai : 1. Pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun mengelola Perusahaan yang dibuktikan dengan Referensi (Surat Keterangan) dari Perusahaan sebelumnya ; dan 2. Mengikuti Pelatihan Manajemen Air Minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi di buktikan dengan memiliki sertifikat kelulusan ; q. Membuat dan menyajikan Proposal mengenai Visi dan Misi PDAM ; r. Bersedia bekerja sepenuh waktu ; s. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati / Wakil Bupati, Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar ; t. Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Bupati ; u. Surat Pernyataan : 1. Bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili tetap di Kabupaten Jembrana. 2. Bersedia tidak merangkap jabatan structural / fungsional pada instansi Pemerintah, Direksi pada BUMD dan jabatan pada swasta lainnya. 3. Tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati / Wakil Bupati, Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar. 4. Bukan pengurus partai politik / Tentara Nasional Indonesia / Polri.