20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( IPPT)


Persyaratan

• Melengkapi isian formulir surat permohonan, Surat pernyataan Tanah tidak dalam sengketa, Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
• Fotocopy Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR)
• Fotocopy NIB
• Fotocopy Izin Lokasi yang telah efektif dari OSS
• Fotocopy izin membuka tanah (bagi yang dipersyaratkan)
• Fotocopy Layout / denah plan yang sudah disahkan Dinas PUPRPKP Kab. Jembrana
• Fotocopy E-KTP pemohon
• Surat Kuasa pengurusan izin dan fotocopy E-KTP ( jika diurus orang lain)
• Fotocopy Sertifikat Tanah/Akte/HGB, jika lahan bukan milik pribadi/tanah waris wajib melampirkan :
• Fotocopy E-KTP pemilik lahan
• Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang / fotocopy surat perjanjian notaris
• Keterangan silsilah (jika tanah bukan hak milik pribadi, dan masih dalam satu garis keturunan) dengan mengetahui kepala desa dan camat
• Keterangan ahli waris dengan mengetahui Kepala Desa dan Camat
• Gambar / Denah Lokasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan IPPT dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi IPPT atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian IPPT atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• IPPT
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali