Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari
Persyaratan
• Surat permohonan penyewaan gedung mendopo kesari
• Fotocopy e-KTP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Petugas Back Office mengecek ketersediaan gedung sesuai waktu yang diajukan pemohon
• Apabila jadwal tersedia, petugas Front Office memberikan rincian biaya penyewaan yang harus disetor pemohon di BPD Bali
• Pemohon mentransfer sejumlah dana yang diminta sesuai permohonan dan menyerahkan bukti transfer kembali ke Front Office
• Bukti transfer diserahkan ke Back Office untuk segera divalidasi
• Pencetakan Surat Rekomendasi dan proses tanda tangan
• Surat rekomendasi yang telah diterbitkan diregister oleh petugas Back Office untuk diserahkan ke bagian Front Office dan salinannya diarsipkan
• Petugas Front Office menghubungi pemohon untuk mengambil Surat Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari yang telah diterbitkan
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
Rekomendasi tidak memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan dan telah membayar retribusi
Biaya / Tarif
Berdasarkan Perda Kab. Jembrana No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif pemakaian Gedung Mendopo Kesari adalah
Rp. 500.000,- (untuk kegiatan komersil)
Rp. 150.000,- (untuk kegiatan sosial)
Produk Pelayanan
• Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id