20 Sep 2021 Posted By: yanum

Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari


Persyaratan

• Surat permohonan penyewaan gedung mendopo kesari
• Fotocopy e-KTP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Petugas Back Office mengecek ketersediaan gedung sesuai waktu yang diajukan pemohon
• Apabila jadwal tersedia, petugas Front Office memberikan rincian biaya penyewaan yang harus disetor pemohon di BPD Bali
• Pemohon mentransfer sejumlah dana yang diminta sesuai permohonan dan menyerahkan bukti transfer kembali ke Front Office
• Bukti transfer diserahkan ke Back Office untuk segera divalidasi
• Pencetakan Surat Rekomendasi dan proses tanda tangan
• Surat rekomendasi yang telah diterbitkan diregister oleh petugas Back Office untuk diserahkan ke bagian Front Office dan salinannya diarsipkan
• Petugas Front Office menghubungi pemohon untuk mengambil Surat Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari yang telah diterbitkan

Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja


Rekomendasi tidak memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan dan telah membayar retribusi

Biaya / Tarif

Berdasarkan Perda Kab. Jembrana No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif pemakaian Gedung Mendopo Kesari adalah
Rp. 500.000,- (untuk kegiatan komersil)
Rp. 150.000,- (untuk kegiatan sosial)

Produk Pelayanan

• Rekomendasi Pemakaian Gedung Mendopo Kesari
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali




Berita OPD

TINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN DAERAH, PEMERINTAH...

Selasa, 17 Januari 2023 Memperhatikan perkembangan situasi dan regulasi terkini terkait perubahan struktur organisasi dengan diterbitkannya Peraturan...

JADWAL HUT KOTA NEGARA TAHUN 2022...

...

Talkshow Mitigasi Bencana Bersama RRI Singaraja...

Sebagai tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Singaraja, kembali menggelar Talkshow dengan t...

Pemkab Jembrana Raih Anugrah Keterbukaan Informasi...

Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih dua Predikat Informatif dalam Keterbukaaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam ajang Anugrah Keterbukaan Informasi ...

Diskominfo ikuti rapat sosialisasi Anugerah Penyia...

Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda sosialisasi Anugerah Penyiaran Bali 2021 secara daring. Adapun peserta yang me...

Dinas Kominfo Kab. Jembrana menandatangani MoU den...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Kegiatan...