20 Sep 2021 Posted By: yanum

Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I)


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP
• Pas foto 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
• Foto copy Ijasah Pendidikan terakhir
• Foto copy Sertifikat Kompetensi Kerja (bagi yang memiliki)
• Foto copy surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pengecekan dan validasi kelengkapan dokumen oleh petugas
• Pencetakan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I) dan proses tanda tangan
• Penyampaian Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I) kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

30 Menit


Penyelesaian Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I) maksimal 30 menit terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Kartu Tanda Pencari Kerja ( AK-I)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali