Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I)
Persyaratan
⢠Fotocopy e-KTP
⢠Pas foto 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
⢠Foto copy Ijasah Pendidikan terakhir
⢠Foto copy Sertifikat Kompetensi Kerja (bagi yang memiliki)
⢠Foto copy surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
⢠Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
⢠Pengecekan dan validasi kelengkapan dokumen oleh petugas
⢠Pencetakan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I) dan proses tanda tangan
⢠Penyampaian Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I) kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Penyelesaian Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-I) maksimal 30 menit terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
⢠Kartu Tanda Pencari Kerja ( AK-I)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id