Izin Tempat Usaha Pengelolaan Sampah
Persyaratan
• Melengkapi isian formulir surat permohonan, Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
• Fotocopy NIB
• Fotocopy Izin Lokasi yang telah efektif dari OSS atau Fotocopy SKTR
• Fotocopy Izin Lingkungan yang telah efektif dari OSS
• Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Surat Kuasa, apabila permohonan dikuasakan
• Fotocopy Pengesahan Akte Perusahaan
• Fotocopy NPWP perusahaan
• Fotocopy Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/dokumen lain yang dipersamakan dengan dokumen dimaksud)
• Siteplan
• Keterangan tentang Lokasi, (nama/letak, luas, titik koordinat)
• Proposal Teknis yang dilengkapi dengan metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah, spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan
• Daftar Peralatan Kerja Penunjang yang dimiliki
• Uraian mengenai Sumber dan Kapasitas Sampah
• Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan Izin Tempat Usaha Pengelolaan Sampah dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Tempat Usaha Pengelolaan Sampah atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Izin Tempat Usaha Pengelolaan Sampah atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Izin Tempat Usaha Pengelolaan Sampah
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id