20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Operasional Puskesmas


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP pemohon
• Fotocopy Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
• Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
• Surat keputusan dari Bupati Kabupaten Jembrana terkait kategori Puskesmas
• Studi kelayakan (untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan)
• Profil Puskesmas yang meliputi: Aspek lokasi dan bangunan; Prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan; dan Pengorganisasian (untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin)
• Surat Kuasa Pengurusan Izin dan fotocopy E-KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan izin dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Surat Izin Operasional Puskesmas atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Surat Izin OPerasional Puskesmas atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Operasional Puskesmas
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali