20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Optikal


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP pemohon
• Fotocopy NPWP perusahaan/pemohon
• Surat pernyataan dari refraksionis diatas kertas (bermaterai 6.000) sebagai penanggung jawab optikal
• Fotocopy STR Refraksionis Optisien atau Optometris
• Fotocopy SIP atau Surat Keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP
• Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
• Fotocopy perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi Optikal yang tidak memiliki laboratorium
• Rekomendasi dari Asosiasi Optikal setempat
• Surat Kuasa Pengurusan Izin dan fotocopy E-KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Kesehatan)
• Proses kajian dokumen permohonan izin dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Optikal atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Izin Optikal atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Optikal
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali