20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol


Persyaratan

• Fotocopy NIB
• Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan jika berbadan hukum (perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi) dan pengesahannya
• Neraca Perusahaan
• Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari camat setempat dengan mendapatkan pertimbangan dari perbekel/Lurah
• Fotocopy SIUP yang sudah efektif
• Pas Photo warna 3 X 4 sebanyak 3 lembar dan Meterai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar
• Surat Keterangan dari Sub/Distributor
• Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Bukti bayar retribusi minuman beralkohol terakhir (untuk perpanjangan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan)
• Proses kajian dokumen permohonan dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Izin cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Penjual Langsung : Rp. 1.500.000,-
Pengecer : Rp. 1.000.000,-
Ket.: sesuai dengan ketentuan dalam PERDA No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Produk Pelayanan

• Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali