Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Persyaratan
• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen.
• Melampirkan Fotocopy SKTR
• Melampirkan Fotocopy NIB
• Melampirkan Fotocopy Notifikasi dari OSS
• Melampirkan Fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan dari OSS
• Melampirkan Fotocopy Izin Usaha dari OSS
• Melampirkan Fotocopy Izin Komersial / Operasional dari OSS
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi yang sudah efektif dari OSS
• Melampirkan Fotocopy IPPT
• Melampirkan Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan yang sudah efektif dari OSS
• Melampirkan fotocopy sertifikat tanah atau surat-surat tanah yang sah bila lokasi di daratan (jika lahan bukan milik pribadi/tanah waris mohon dilampirkan ) : a. fotocopy KTP Pemilik lahan. b. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/ fotocopy Surat Perjanjian Notaris. c. Keterangan Silsilah (apabila tanah bukan hak milik pribadi, dan masih dalam periodik keturunan) dengan mengetahui kepala desa dan camat. d. Keterangan ahli waris dengan mengetahui kepala desa dan camat .
• Melampirkan fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya ( jika perusahaan berbadan hukum)
• Melampirkan Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Melampirkan Fotocopy NPWP.
• Melampirkan Surat Rekomendasi dari PHRI (Khusus Hotel)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Usaha
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• FU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan izin usaha dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan izin usaha yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Usaha yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk izin usaha yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas )
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas )
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id