20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Keterangan domisili perusahaan (jika alamat pemilik berbeda dengan tempat usaha). 3. Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki kendaraan dan memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor / Poll. 4. Surat Pernyataan Kesanggupan dengan Penyedia Fasilitas Pemeliharaan Kendaraan (Bengkel). 5. Surat Pernyataan Keabsahan dan kebenaran dokumen.
• Melampirkan Fotocopy NIB
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi dari OSS
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan dari OSS
• Melampirkan Fotocopy Notifikasi dari OSS
• Melampirkan Fotocopy izin Oprasional dari OSS
• Melampirkan Fotocopy NPWP Perusahaan / Koperasi
• Melampirkan Fotocopy E-KTP Direktur / Ketua yang masih berlaku
• Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Badan Usaha dan Surat Uji Tanda Kendaraan (STUK).
• Melampirkan Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (PT,Koperasi,BUMD-BUMN) Bagi yang berbadan hukum : 1. Foto copy Lembar pengesahan akte pendirian perusahaan. 2. Foto copy Akte Perubahan Perusahaan (Bila ada perubahan). 3. Foto copy Lembar pengesahan akta perubahan perusahaan (Bila ada perubahan). 4. Surat penunjukan sebagai penanggung jawab/Pimpinan (jika merupakan Cabang/perwakilan.
• Melampirkan Surat Keputusan Penetapan Kewajiban Pengusaha Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek dari Dinas Terkait
• Melampirkan Fotocopy STNK yang masih berlaku (bagi izin perubahan/perpanjangan
• Melampirkan Fotocopy STUK yang masih berlaku (bagi izin perubahan/perpanjangan)
• Melampirkan Dokumen izin Asli (bagi izin perubahan/perpanjangan)
• Melampirkan Rekomendasi dari dinas teknis (bagi izin perubahan/perpanjangan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek / penolakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Surat Pengembalian berkas)
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Surat Persetujuan penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek / penolakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek / penolakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek / penolakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Surat Pengembalian berkas)

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek diterbitkan dalam jangka waktu masing-masing paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali