20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Operasional Rumah Sakit


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Fotocopy NIB.
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku.
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi Efektif dari OSS (atau SKTR/SKRK).
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan efektif dari OSS (atau rekomendasi SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
• Melampirkan Fotocopy Izin usaha dari OSS.
• Melampirkan Fotocopy Notifikasi persetujuan Izin Mendirikan Rumah Sakit.
• Melampirkan Profil Rumah Sakit, Meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi, dan Struktur Organisasi.
• Melampirkan Isian Instrumen Self Assessment sesuai Klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan, Bangunan, Prasarana dan Administrasi Management.
• Melampirkan Surat Keterangan atau Sertifikat Izin Kelayakan atau Pemanfaatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan.
• Melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi (untuk Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit).
• Melampirkan Surat Kuasa Pengurusan Izin dan fotocopy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Operasional Rumah Sakit.
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem.
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk .
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji.
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji.
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan.
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan.
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Operasional Rumah Sakit dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan .
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis.
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha.
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Operasional Rumah Sakit yang telah sesuai pada OSS.
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Operasional Rumah Sakit yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Operasional Rumah Sakit yang sudah tercetak.
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit / penolakan penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit (Surat Pengembalian berkas).
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit Surat Persetujuan penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit / penolakan penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit / penolakan penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office.
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit / penolakan penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit (Surat Pengembalian berkas).

Waktu Penyelesaian

24 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 24 (dua puluh empat) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Operasional Rumah Sakit
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali