Izin Usaha Mikro Kecil
Persyaratan
• Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
• Membawa alamat email yang aktif
• Mengisi form permohonan IUMK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pelaku usaha mendaftar langsung di laman OSS sesuai KTP dan alamat email yang aktif serta mengisi data usaha sesuai formulir secara online yang disediakan lembaga OSS secara mandiri atau melalui pendampingan
• Pendaftaran usaha dilakukan dengan login akun pengguna dan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS
• Lembaga OSS menerbitkan NIB bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap
• Setelah Pelaku Usaha mendapatkan NIB, Lembaga OSS secara bersamaan menerbitkan IUMK
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
tidak dilakukan cek lapangan
Biaya / Tarif
tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Izin Usaha Mikro Kecil
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id