20 Sep 2021 Posted By: yanum

Tanda Daftar Yayasan


Persyaratan

• Fotocopy e-KTP pengurus LKS/Orsos
• Fotocopy akta pendirian
• Fotocopy SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
• Fotocopy NPWP Badan Hukum
• Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS/Orsos yang dilegalisir dan dicatatkan di notaris
• Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
• Surat Keputusan Pengurus LKS/Orsos yang ditandatangani oleh Pembina LKS/Orsos
• Struktur organisasi pengurus LKS/Orsos
• Program kerja jangka pendek, menengah dan Panjang di bidang kesejahteraan social
• Fotocopy rekening bank atas nama LKS/Orsos
• Laporan kegiatan LKS/Orsos yang mencakup: a) Program / kegiatan kesos yang sudah/ sedang dilaksanakan; b) Jumlah kelayan yang sudah / sedang dilaksanakan; c) Sarana dan prasarana yang dimiliki; dan d) Sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/Orsos
• Fotocopy Tanda Daftar Yayasan yang masih berlaku (untuk perpanjangan)
• Surat pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, anggaran dasar, program kerja dalam pelaksanaan kegiatan dan apabila melanggar saya siap untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Surat kuasa bermaterai dan fotocopy KTP orang yang diberi kuasa (jika pengurusan izin dikuasakan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis (Dinas Sosial)
• Proses kajian dokumen permohonan dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan surat tanda daftar yayasan di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Surat Tanda Daftar Yayasan (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Surat Tanda Daftar Yayasan atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Surat Tanda Daftar Yayasan atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja


Izin memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Surat Tanda Daftar Yayasan
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali