20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup


Persyaratan

• Fotocopy KTP Pemohon
• Melampirkan proposal tugas akhir/penelitian/penyusunan buku (untuk permohonan yang berkaitan dengan kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan)
• Surat izin penelitian dari instansi asal pengguna
• Melampirkan subyek penelitian atau penyelidikan dan penyidikan serta daftar arsip yang ingin dicari
• Surat izin akses dari pencipta arsip (untuk arsip yang membutuhkan akses dari pencipta arsip)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk proses kajian rekomendasi penerbitan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
• Penyampaian Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office

Waktu Penyelesaian

5 Hari kerja


Izin tidak memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Penggunaan Arsip Yang Bersifat Tertutup
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali