20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Usaha Jasa Konstruksi


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi. 2. Daftar Isian Izin Usaha Jasa Konstruksi. 3. Surat Pernyataan Tunduk dan Patuh pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. 4. Surat pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen.
• Rekomendasi IUJK dari Dinas PUPRPKP
• Melampirkan Fotocopy NIB
• Melampirkan Izin Lokasi yang sudah efektif
• Melampirkan Izin Lingkungan yang sudah efektif dan Dokumen Lingkungan
• Melampirkan fotocopy notifikasi dari OSS
• Melampirkan surat kesanggupan dari OSS
• Melampirkan IPPT
• Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika lahan Bukan Milik Pribadi/Tanah Waris, Mohon Melampirkan : 1. Fotocopy KTP Pemilik Lahan; 2. Surat Perjanjian Asli yang diketahui pihak berwenang; 3. Keterangan Silsilah (apabila tanah bukan Hak Milik Pribadi, dan masih dalam satu garis keturunan); 4. Keterangan Ahli Waris dengan Mengetahui Kepala Desa dan Camat;
• Fotocopy IUJK (bagi yang mengajukan perubahan/perpanjangan)
• Fotocopy IUJK Kantor Pusat (bagi Perusahaan Cabang)
• Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
• Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
• Surat Kuasa Pengurusan Izin dan Fotocopy KTP (jika diurus oleh orang lain)
• Fotocopy KTP Pengurus Perusahaan (Dilegalisir)
• Fotocopy KTP Tenaga Perusahaan
• Fotocopy Ijazah Tenaga Perusahaan
• Fotocopy Sertifikat Keahlian Tenaga (SKT)
• Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH Atas Kontrak) yang diperolehnya (bagi perpanjangan)
• Akta Perubahan Nama Direksi / Pengurus, Surat Keterangan Domisili BUJK, Akta Perubahan, Sertifikat Badan Usaha yang Baru (bagi Perubahan)
• Mengisi Formulir, Menyerahkan IUJK yang Asli dan Menyerahkan Surat Pajak Nihil (bagi perusahaan)
• Fotocopy Pengalaman Kerja Perusahaan (bila ada)
• Fotocopy Pengalaman Kerja Tenaga Kerja Perusahaan (bila ada)
• Fotocopy Izin Komersial / Operasional dari OSS

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Usaha
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan izin usaha dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan izin usaha yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Usaha yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk izin usaha yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas )
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas )

Waktu Penyelesaian

14 Hari


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali




Berita OPD

TINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN DAERAH, PEMERINTAH...

Selasa, 17 Januari 2023 Memperhatikan perkembangan situasi dan regulasi terkini terkait perubahan struktur organisasi dengan diterbitkannya Peraturan...

JADWAL HUT KOTA NEGARA TAHUN 2022...

...

Talkshow Mitigasi Bencana Bersama RRI Singaraja...

Sebagai tindak lanjut kerjasama Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Singaraja, kembali menggelar Talkshow dengan t...

Pemkab Jembrana Raih Anugrah Keterbukaan Informasi...

Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih dua Predikat Informatif dalam Keterbukaaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam ajang Anugrah Keterbukaan Informasi ...

Diskominfo ikuti rapat sosialisasi Anugerah Penyia...

Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda sosialisasi Anugerah Penyiaran Bali 2021 secara daring. Adapun peserta yang me...

Dinas Kominfo Kab. Jembrana menandatangani MoU den...

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Kegiatan...