20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Usaha Jasa Konstruksi


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi. 2. Daftar Isian Izin Usaha Jasa Konstruksi. 3. Surat Pernyataan Tunduk dan Patuh pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. 4. Surat pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen.
• Rekomendasi IUJK dari Dinas PUPRPKP
• Melampirkan Fotocopy NIB
• Melampirkan Izin Lokasi yang sudah efektif
• Melampirkan Izin Lingkungan yang sudah efektif dan Dokumen Lingkungan
• Melampirkan fotocopy notifikasi dari OSS
• Melampirkan surat kesanggupan dari OSS
• Melampirkan IPPT
• Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika lahan Bukan Milik Pribadi/Tanah Waris, Mohon Melampirkan : 1. Fotocopy KTP Pemilik Lahan; 2. Surat Perjanjian Asli yang diketahui pihak berwenang; 3. Keterangan Silsilah (apabila tanah bukan Hak Milik Pribadi, dan masih dalam satu garis keturunan); 4. Keterangan Ahli Waris dengan Mengetahui Kepala Desa dan Camat;
• Fotocopy IUJK (bagi yang mengajukan perubahan/perpanjangan)
• Fotocopy IUJK Kantor Pusat (bagi Perusahaan Cabang)
• Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
• Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
• Surat Kuasa Pengurusan Izin dan Fotocopy KTP (jika diurus oleh orang lain)
• Fotocopy KTP Pengurus Perusahaan (Dilegalisir)
• Fotocopy KTP Tenaga Perusahaan
• Fotocopy Ijazah Tenaga Perusahaan
• Fotocopy Sertifikat Keahlian Tenaga (SKT)
• Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH Atas Kontrak) yang diperolehnya (bagi perpanjangan)
• Akta Perubahan Nama Direksi / Pengurus, Surat Keterangan Domisili BUJK, Akta Perubahan, Sertifikat Badan Usaha yang Baru (bagi Perubahan)
• Mengisi Formulir, Menyerahkan IUJK yang Asli dan Menyerahkan Surat Pajak Nihil (bagi perusahaan)
• Fotocopy Pengalaman Kerja Perusahaan (bila ada)
• Fotocopy Pengalaman Kerja Tenaga Kerja Perusahaan (bila ada)
• Fotocopy Izin Komersial / Operasional dari OSS

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Usaha
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan izin usaha dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan izin usaha yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Usaha yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk izin usaha yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas )
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas )

Waktu Penyelesaian

14 Hari


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali