20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan; 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen; 3. Surat kesediaan dan ketidakberatan jika nanti bangunan menaranya digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.
• Melampirkan Fotocopy Surat Keterangan (SKTR / SKRK)
• Melampirkan Fotocopy KTP pemohon yang berlaku
• Melampirkan Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Melampirkan Fotocopy IPPT
• Melampirkan Izin Lokasi yang sudah efektif dari OSS
• Melampirkan Fotocopy Kajian dampak lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan UKL-UPL/AMDAL*) yang telah disahkan Dinas Lingkungan Hidup
• Melampirkan Izin Lingkungan yang sudah efektif dari OSS
• Melampirkan fotocopy notifikasi dari OSS
• Melampirkan Fotocopy NPWP
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Melampirkan fotocopy sertifikat tanah atau surat-surat tanah yang sah bila lokasi di daratan (jika lahan bukan milik pribadi/tanah waris)
• Melampirkan Gambar bangunan Menara : a. Lay Out Plan/Site Plan. 2. Denah. 3. Tampak Depan dan Samping. 4. Potongan melintang-memanjang.
• Melampirkan Perhitungan konstruksi menara/ dokumen analisis kekuatan konstruksi menara.
• Melampirkan Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian yang diakibatkan oleh keberadaan menara;
• Melampirkan Berita acara sosialisasi terhadap warga sekitar dalam radius 125i tinggi menara, beserta daftar hadir warga dan foto copy KTP warga.
• Informasi penggunaan menara bersama (khusus untuk menara bersama telekomunikasi seluler)
• Melampirkan Tanda bukti lunas pembayaran PBB
• Persyaratan tambahan untuk menara yang dibangun diatas tanah (grounding) : 1. Tanda bukti atas hak pemanfaatan atas hak tanah; 2. Laporan hasil penilaian tanah
• Persyaratan tambahan untuk menara yang dibangun diatas bangunan gedung : 1. IMB gedung; 2. Tanda bukti atas hak pemanfaatan bangunan gedung; 3. Perhitungan konstruksi bangunan gedung;
• Persyaratam khusus lainnya yang ditetapkan oleh Bupati : 1. Koordinat rencana lokasi bangunan menara yang dimohonkan ; 2. Rencana ketinggian menara;
• Melampirkan Surat Rekomendasi Titik Cell Plan dari Dinas Komunikasi dan Informasi.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas izin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan).
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan izin usaha dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembayaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draft persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draft persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara
• Kepala Seksi : - Memvalidasi dan Memberi Persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara
• JFU Back Office : - Mencetak izin mendirikan bangunan (IMB) Menara yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Menara yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara / penolakan penerbitan Mendirikan Bangunan (IMB) Menara (Surat Pengembalian berkas )
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara / penolakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara / penolakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Front Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil gambar izin mendirikan bangunan (IMB) Menara yang kemudian disarankan untuk di fotocopy oleh pemohon sebanyak 1 rangkap.
• JFU Back Office : Menerima Gambar Asli dan fotocopian, kemudian gambar asli dijilid bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, yang kemudian diregisrai kembali untuk diberikan kembali ke JFU Front Office.
• JFU Fornt Office : Menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara yang sudah dijilid kepada Pemohon.


Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Disesuaikan berdasarkan penetapan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penaaan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jembrana
Produk Pelayanan

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali