20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan;; 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen; 3. Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan Tidak Dalam Sengketa; 4. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi (untuk bangunan lantai 2 atau lebih)
• Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli
• Melampirkan Foto copy Surat Keterangan (SKTR / SKRK)
• Melampirkan Foto copy IPPT (bagi yang dipersyaratkan)
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku / Identitas Perusahaan
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Melampirkan Foto Copy Sertifikat /Akte /Pipil /HGB**) (Jika lahan bukan milik pribadi/tanah waris mohon dilampirkan) : 1. Foto Copy KTP Pemilik lahan. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang /Fotocopy Surat Perjanjian Notaris. 3. Keterangan Silsilah (Apabila Tanah Bukan Hak Milik Pribadi, dan masih dalan satu garis keturunan) dengan mengetahui kepala desa dan camat. 4. Keterangan Ahli waris dengan mengetahui kepala desa dan camat.
• Melampirkan Surat Keterangan Tahun Berdiri Bangunan dari Kepala Desa / Lurah setempat
• Melampirkan Rencana Gambar bangunan Gedung yang meliputi : 1. Situasi/ Lokasi. 2. Site Plan dan denah plan tertera sempadan bangunan. 3. Denah. 4. Tampak depan, Samping, style bali). 5. Potongan melintang-memanjang
• Melampirkan Rencana Gambar Prasarana Gedung Bila Ada yang meliputi : 1. Pagar, Tanggul, Turap batas kapling. 2. Gapura atau Gerbang. 3. Jalan, Lapangan Olah raga terbuka, parkir, lantai jemur, lapangan upacara. 4. Jembatan, Box Culvert. 5. Kolam renang, kolam pengolahan air, reservoir bawah tanah. 6. Menara antena kaki 4, menara kaki 3, menara reservoir, cerobong. 7. Tugu, patung. 8. Instalasi listrik, instalasi telepon, instalasi pengolahan. 9. Billboard, papan iklan, papan nama (berdiri sendiri atau pada tembok pagar ).
• Syarat tambahan untuk tempat usaha : 1. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB). 2. Foto copy Izin Lain yang telah Dimiliki.
• Syarat Tambahan untuk Fungsi Pendidikan : - Fotocopy Rekomendasi dari Kementerian bidang Pendidikan untuk bangunan fungsi pendidikan.
• Syarat tambahan untuk bangunan Fungsi Keagamaan : 1. Fotocopy FKUB untuk bangunan Fungsi Keagamaan. 2. Fotocopy pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar minimal 60 orang. 3. Fotocopy pernyataan dari umat yang akan menggunakan tempat ibadah.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas izin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan).
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan izin usaha dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembayaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draft persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draft persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draft persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draft persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi
• Kepala Seksi : - Memvalidasi dan Memberi Persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi
• JFU Back Office : - Mencetak izin mendirikan bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi yang telah divalidasi / disetujui - Mencetak Surat Persetujuan untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi / penolakan penerbitan Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi (Surat Pengembalian berkas )
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi / penolakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi / penolakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Front Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil gambar izin mendirikan bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi yang kemudian disarankan untuk di fotocopy oleh pemohon sebanyak 1 rangkap.
• JFU Back Office : Menerima Gambar Asli dan fotocopian, kemudian gambar asli dijilid bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi, yang kemudian diregisrai kembali untuk diberikan kembali ke JFU Front Office.
• JFU Fornt Office : Menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi yang sudah dijilid kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Disesuaikan berdasarkan penetapan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penaaan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jembrana
Produk Pelayanan

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Alih Fungsi / Renovasi
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali