20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Usaha Jasa


Persyaratan

• Melengkapi isian formulir surat permohonan, Surat pernyataan Tanah tidak dalam sengketa, Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen Fotocopy Surat
• Melampirkan Fotocopy Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR)
• Melampirkan fotocopy NIB
• Melampirkan Izin Lokasi yang efektif dari OSS
• Melampirkan Notifikasi dari OSS
• Melampirkan izin usaha dari Oss
• Melampirkan pernyataan kesanggupan dari OSS
• Melampirkan fotocopy IPPT
• Melampirkan fotocopy IMB
• Melampirkan fotocopy KTP pemohon
• Melampirkan Fotocopy Izin Komersial / Operasional dari OSS
• Melampirkan Izin Lingkungan yang efektif dari OSS
• Melampirkan Fotocopy IMB (Jika IMB/ lahan bukan milik pribadi/tanah waris mohon dilampirkan) : 1. Foto Copy KTP Pemilik lahan. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang /Fotocopy Surat Perjanjian Notaris. 3. Keterangan Silsilah (Apabila Tanah Bukan Hak Milik Pribadi, dan masih dalan satu garis keturunan) dengan mengetahui kepala desa dan camat. 4. Keterangan Ahli waris dengan mengetahui kepala desa dan camat.
• Melampirkan Fotocopy Surat Kesepakatan Pihak Ketiga
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Persyaratan Khusus / Teknis untuk Persetujuan Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil : 1. Site Plan. 2. Keterangan tentang lokasi (nama tempat/ letak, luas titik koordinat). 3. Jumlah, jenis dan karakteristik limbah B3 yang akan dikelola. 4. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3. 5. Desain konstruksi tempat penyimpanan sementara (TPS)/ pengumpulan limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah. 6. Tata letak penempatan limbah di TPS (pengemasan, pemberian symbol, dan label, dan penyusunan). 7. Standar Operation Procedure (SOP) pengelolaan limbah B3. 8. Standar Operation Procedure (SOP) tanggal darurat. 9. Perlengkapan system tanggal darurat. 10. Data perhitungan kapasitas TPS Limbah B3 berdasarkan estimasi. 11. Neraca limbah dan atau Logbook. 12. Tata letak saluran drainase. 13. Nama personil yang bertanggung jawab untuk gudang TPS Limbah B3. 14. Lab Analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi pengumpulan limbah B3 (khusus untuk izin pengumpulan limbah B3 Skala Kabupaten). 15. Lingkup area kegiatan pengumpulan dan untuk luas kegiatan pengumpulan limbah lebih dari 10hektar sertakan foto udata/citra.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan Izin Limbah B3 Untuk Penghasil dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Izin Limbah B3 Untuk Penghasil atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan.
• JFU Front Office: -menerima Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha yang sudah ditandatangani beserta kelengkapannya yang sudah teregister -menyampaikan (via telp) kepada Pemohon bahwa Izin berusaha telah bisa divalidasi bagi yang mendapat persetujuan dan pengembalian berkas untuk permohonan yang ditolak -menyerahkan berkas permohonan dan rekomendasi izin usaha efektif kepada back office.
• JFU Fornt Office : Menyerahkan Izin Limbah B3 ynag sudah terbit ke pemohon.

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Usaha Jasa diterbitkan dalam jangka waktu masing-masing paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Usaha Jasa
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali