20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)


Persyaratan

• Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Fotocopy Notifikasi dari OSS
• Fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan dari OSS
• Fotocopy Izin Usaha dari OSS
• Fotocopy Izin Komersial / Operasional dari OSS
• Fotocopy Izin Lokasi yang sudah efektif dari OSS
• Fotocopy Izin Lingkungan yang sudah efektif dari OSS
• Fotocopy IPPT
• Kajian Teknis Dampak Pembuangan Limbah berupa: 1. DED IPAL (membuat Proses, Layout, system perpipaan, design teknis, kapasitas, Volume rata-rata limbah yang dihasilkan, debit maksimal pada outlet). 2. Gambar alur proses yang menjelaskan sumber-sumber limbah. 3. Nota perhitungan desain teknis IPAL.
• Fotocopy IMB IPAL (Jika IMB /lahan bukan milik pribadi/tanah waris mohon dilampirkan: 1. Foto Copy KTP Pemilik lahan. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang /Fotocopy Surat Perjanjian Notaris. 3. Keterangan Silsilah (Apabila Tanah Bukan Hak Milik Pribadi, dan masih dalan satu garis keturunan) dengan mengetahui kepala desa dan camat. 4. Keterangan Ahli waris dengan mengetahui kepala desa dan camat.
• Fotocopy Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)
• Surat Rekomendasi teknis dari Menteri untuk Permohonan Pemanfaatan Air Limbah Tertentu yang Spesifik (bagi yang dipersyaratkan).
• Profil usaha / kegiatan.
• Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku Surat kuasa pengurusan izin dan Foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).
• Lampiran Khusus Perseujuan IPAL : 1. Wajib menentukan titik penataan pada inlet dan outlet IPAL (tambahkan foto). 2. Hasil tes laboratorium pada inlet selama 6 bulan berturut-turut, untuk outlet harus memenuhi baku mutu (tambahkan foto). 3. Proses memisahkan air limbah dengan air hujan. 4. Uraian dan penjelasan mengenai waktu dan volume pembuangan air limbah ( tambahkan foto). 5. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah mengenai badan air penerima. 6. Wajib melengkapi IPAL dengan alat ukur debit pada inlet dan outlet ( tambahkan foto). 7. Foto copy S.O.P. IPAL. 8. Foto copy SOP tanggap darurat IPAL. 9. Surat Pernyataan kebenaran bahwa tidak akan: a. Melakukan proses pengenceran. b. Melakukan pembuangan limbah sekaligus. c. Membuang air limbah yang parameternya melebihi baku mutu.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
• Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
• Proses kajian dokumen permohonan Menyerahkan Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) Untuk Penghasil dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
• Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
• Pencetakan dan proses tanda tangan Draft Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
• Proses registrasi Menyerahkan Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) Untuk Penghasil atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan.
• Front Office: -menerima Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha yang sudah ditandatangani beserta kelengkapannya yang sudah teregister -menyampaikan (via telp) kepada Pemohon bahwa Izin berusaha telah bisa divalidasi bagi yang mendapat persetujuan dan pengembalian berkas untuk permohonan yang ditolak -menyerahkan berkas permohonan dan rekomendasi izin usaha efektif kepada back office.
• Front Office Menyerahkan Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) ynag sudah terbit ke pemohon

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) diterbitkan dalam jangka waktu masing-masing paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali