
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Umum
Persyaratan
⢠Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 2. Daftar Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 3. Surat Pernyataan Tunduk dan Patuh pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. 4. Surat pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen.
⢠Melampirkan Fotocopy SKTR/SKRK
⢠Melampirkan Fotocopy NIB
⢠Melampirkan Izin Lokasi yang sudah efektif
⢠Melampirkan Izin Lingkungan yang sudah efektif dan Dokumen Lingkungan unuk skala besar
⢠Melampirkan fotocopy notifikasi dari OSS
⢠Melampirkan surat kesanggupan dari OSS
⢠Melampirkan Rencana Usaha
⢠Melampirkan fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya ( jika perusahaan berbadan hukum)
⢠Melampirkan fotocopy IMB (Jika bangunan bukan milik sendiri agar melampirkan : 1. Foto Copy KTP Pemilik IMB. 2. Surat Perjanjian Pemanfaatan Bangunan.)
⢠Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin (bermaterai) dan fotocopy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
⢠Melampirkan Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
⢠Melampirkan Fotocopy NPWP Perorangan maupun Perusahaan
⢠Melampirkan Fotocopy surat keterangan tempat usaha dari kepala Desa/Lurah disahkan Camat
⢠Melampirkan Surat ijin dari atasan (jika berstatus PNS, TNI/POLRI)
⢠Melampirkan Gambar situasi/denah lokasi usaha
⢠Melampirkan Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan dari OSS.
⢠Melampirkan Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari OSS.
⢠Bagi usaha yang sudah berjalan, agar melampirkan : 1. Fotocopy Izin Usaha Lama. 2. Fotocopy Bukti Lunas BPJS Kesehatan. 3. Fotocopy Bukti Lunas BPJS Ketenagakerjaan. 4. Fotocopy Bukti Lunas Pajak Daerah (bagi usaha pariwisata).
⢠Bagi usaha dengan KBLI Minuman Beralkohol, agar melampirkan : 1. Surat rekomendasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat. 2. Surat keterangan dari distributor / supplier MB. 3. Daftar minuman beralkohol gol B dan C yang dijual.
⢠Melampirkan Fotocopy TDUP Bagi Usaha Pariwisata
⢠Melampirkan Fotocopy Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) Jika Pemohon Menjual Minuman Beralkohol
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
⢠Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Usaha
⢠JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
⢠Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
⢠JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
⢠Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
⢠Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
⢠JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
⢠Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
⢠JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan izin usaha dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
⢠JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
⢠Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
⢠Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
⢠Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan izin usaha yang telah sesuai pada OSS
⢠JFU Back Office : - Mencetak Izin Usaha yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk izin usaha yang sudah tercetak
⢠Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas)
⢠JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
⢠JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas )
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
⢠Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id