20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). 2. Daftar Isian Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). 3. Surat Pernyataan Tunduk dan Patuh pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. 4. Surat pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen.
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
• Melampirkan Fotocopy NIB
• Melampirkan Fotocopy (SKTR / SKRK)
• Melampirkan Izin Lokasi yang sudah efektif
• Melampirkan Izin Lingkungan dari OSS / Rekomendasi ( UKL - UPL)
• Melampirkan fotocopy notifikasi dari OSS
• Melampirkan surat kesanggupan dari OSS
• Melampirkan Fotocopy izin Usaha dari OSS
• Melampirkan Fotocopy IPPT
• Melampirkan Fotocopy IMB
• Melampirkan Rekomendasi Kepesertaan BPJS Kesehatan & Ketenaga Kerjaan
• Melampirkan Fotocopy sertipikat / HGB/ Akte Jual Beli / Perjanjian Sewa - Menyewa
• Melampirkan Analisa Kondisi Sosial
• Melampirkan MOU dan UMKM
• Melampirkan Fotocopy KTP yang dibutuhkan untuk surat kuasa
• Melampirkan Fotocopy BPOM / SPP – IRT Jika Ada Produksi Makan Pangan dalam Usaha
• Tambahan untuk membuka kantor cabang : 1. Fotocopy IUPP kantor pusat yang telah dilegalisir pejabat penerbit IUPP. 2. Fotocopy dokumen pembukaan kantor cabang. 3. Fotocopy E-KTP dan surat penunjukan sebagai penanggungjawab kantor cabang.
• Untuk Permohonan perubahan : 1. Lampirkan Surat permohonan IUPP Asli. 2. Fotocopy E-KTP. 3. Neraca dan Data pendukung perubahan. 4. Tanda Bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
• Untuk Permohonan IUPP Yang Hilang : 1. Lampirkan Surat permohonan IUPP. 2. Fotocopy E-KTP. 3. Surat keterangan Hilang dari kepolisian. 4. Fotocopy IUPP yang lama. 5. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan dokumen.
• Untuk Permohonan IUPP Yang Rusak : 1. Lampirkan Surat permohonan IUPP. 2. Fotocopy E-KTP. 4. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan dokumen.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Usaha
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan izin usaha dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan izin usaha yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Usaha yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk izin usaha yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas)
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan izin usaha / penolakan penerbitan izin usaha (Surat Pengembalian berkas)

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali