20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan; 2. Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan dari Penyanding (lampirkan Foto copy masing-masing KTP); 3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen; 4. Surat Pernyataan Kesanggupan; 5. Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan Tidak Dalam Sengketa; 6. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi (untuk bangunan lantai 2 atau lebih).
• Melampirkan Surat Keterangan Berdiri Bangunan Sebelum Tahun 2017 dari Desa / Kelurahan
• Melampirkan Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Melampirkan Foto copy Izin Mendirikan Bangunan Usaha (IMBU) dari Dinas PUPRPKP
• Melampirkan Foto Copy Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi dan Menyelesaikan Perizinan Prasarana Usaha
• Melampirkan Foto copy Izin Lokasi yang dikeluarkan OSS
• Melampirkan Foto copy Izin Lingkungan yang dikeluarkan OSS
• Melampirkan Foto copy NPWP
• Melampirkan Foto copy SKTR/SKRK
• Melampirkan Foto copy IPPT (luas tanah 5 are ke atas)
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain)
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang berlaku
• Melampirkan Foto Copy Sertifikat /Akte /Pipil /HGB**) (Jika lahan bukan milik pribadi/tanah waris mohon dilampirkan): 1. Foto Copy KTP Pemilik lahan. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang /Fotocopy Surat Perjanjian Notaris . 3. Keterangan Silsilah (Apabila Tanah Bukan Hak Milik Pribadi, dan masih dalan satu garis keturunan) dengan mengetahui kepala desa dan camat. 4. Keterangan Ahli waris dengan mengetahui kepala desa dan camat.
• Melampirkan Rencana Gambar Bangunan Gedung Dengan Ukuran Kertas A3, dengan ciri-ciri Gambar Bangunan sebagai berikut : 1. Situasi / Lokasi. 2. Blok plan (khusus untuk perumahan). 3. Site Plan dan denah plan tertera sepadan bangunan. 4. Denah. 5. Tampak Depan, Samping dengan berarsitektur khas Bali (Murda, Ikuh Celedu). 6. Potongan melintang – memanjang. 7. Rencana Pondasi – disertai detail. 8. Rencana Kap – Disertai detail dengan berarsitektur khas Bali (Murda, Ikuh Celedu). 9. Rencana dan detail instalasi bersih dan instalasi air kotor (limbah). 10. Rencana Septitank. 11. Rencana Titik Lampu. 12. Portal, Penulangan Plat, Detail Penulangan , rencana kolom dan balok (Bangunan Bertingkat). 13. Perhitungan Struktur Bangunan ( Kolam Renang, Menara/ Tower, Gedung bertingkat, Billbord, Papan Iklan, Papan Nama) baik yang berdiri sendiri atau pada tembok pagar.
• Melampirkan Gambar Prasarana Gedung Bila ada : 1. Pagar, Tanggul, Turap batas kapling. 2. Gapura, Gerbang. 3. Jalan, Lapangan olah raga terbuka, Parkir, Lantai Jemur, Lapangan Upacara, Jembatan , Box Culvert. 4. Kolam Renang, Kolam Pengolah Air, Reservoir, Cerobong. 5. Menara antena kaki 4, Menara kaki 3, menara Reservoir, Cerobong. 6. Tugu, Patung. 7. Instalasi Listrik, Instalasi Telpon, Instalasi Pengolahan. 8. Billbord, Papan Iklan, Papan Nama (berdiri sendiri atau pada tembok pagar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka yang telah sesuai pada OSS
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka yang sudah tercetak
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka / penolakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka (Surat Pengembalian berkas)
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka / penolakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka / penolakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka / penolakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka (Surat Pengembalian berkas)

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan dalam jangka waktu masing-masing paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya / Tarif

Disesuaikan berdasarkan penetapan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penaaan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Jembrana
Produk Pelayanan

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha Berjangka
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali