Izin Operasional Laboratoium Klinik Umum Pratama
Persyaratan
• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku.
• Melampirkan Fotocopy NIB.
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi dari OSS yang sudah efektif dan melampirkan foocopy SKTR/SKRK
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan efektif dari OSS (atau rekomendasi SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
• Melampirkan Fotocopy Izin usaha dari OSS.
• Melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jika IMB bukan milik pribadi mohon dilampirkan: 1. Foto copy e-KTP Pemilik IMB. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/Fotocopy Surat Perjanjian Notaris.
• Melampirkan Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum : 1. Fotocopy Lembar Pengesahan akte Pendirian Perusahaan. 2. Fotocopy Akte Perubahan Perusahaan (bila ada perubahan). 3. Fotocopy Lembar Pengesahan akte perubahan (bila ada perubahan). 4. Surat penunjukan sebagai penanggungjawab/ pimpinan (jika merupakan cabang/perwakilan).
• Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).
• Melampirkan Data Notifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
• Melampirkan Data Profil Laboratorium Klinik.
• Melampirkan Data jenis layanan yang diberikan , sumber daya manusia, sarana prasarana dan peralatan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama.
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem .
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk .
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji.
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji.
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan.
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan.
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan .
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis.
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha.
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama yang telah sesuai pada OSS.
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama yang sudah tercetak.
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama / penolakan penerbitan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (Surat Pengembalian berkas).
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama Surat Persetujuan penerbitan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama / penolakan penerbitan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama / penolakan penerbitan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office.
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama / penolakan penerbitan Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama (Surat Pengembalian berkas).
Waktu Penyelesaian
20 Hari kerja
Melakukan cek lapangan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
• Izin Operasional Laboratoium Klinik Umum Pratama
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id