20 Sep 2021 Posted By: yanum

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD)


Persyaratan

• Mengisi dan melengkapi isian formulir : 1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dukumen.
• Melampirkan Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku.
• Melampirkan Fotocopy NIB.
• Melampirkan Fotocopy Izin Lokasi dari OSS yang sudah efektif dan Surat Keterangan Rencana Tata Ruang (SKTR).
• Melampirkan Fotocopy Izin Lingkungan efektif dari OSS (atau rekomendasi SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
• Melampirkan Fotocopy Izin Usaha atau fotocopy IUMK (untuk usaha mikro kecil) Yang dikeluarkan OSS.
• Melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jika IMB bukan milik pribadi mohon dilampirkan: 1. Foto copy e-KTP Pemilik IMB. 2. Surat Perjanjian yang diketahui pihak berwenang/Fotocopy Surat Perjanjian Notaris.
• Melampirkan Fotocopy Hasil Studi Kelayakan yang meliputi : 1. Hasil studi kelayakan tanpa prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis. 2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya. 3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya. 4. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Melampirkan Data Isi Pendidikan.
• Melampirkan Data Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
• Sarana dan Prasarana Pendidikan.
• Melampirkan Fotocopy Data Pembiayaan Pendidikan.
• Melampirkan Data Sistem Evaluasi dan Sertifikasi.
• Melampirkan Data Manajemen dan Proses Pendidikan.
• Melampirkan Surat Kuasa Pengurusan Izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

• Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran di OSS kemudian mengajukan Permohonan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD).
• JFU Front Office : - Menerima berkas permohonan dan meregistrasi di buku tamu - Menginput permohonan ke Sistem .
• Kepala Seksi : - memverifikasi berkas ijin yang masuk .
• JFU Back Office : - Penyusunan jadwal cek lapangan - Membuka akses data permohonan perizinan - Mengetik jadwal cek lapangan - Mengetik surat tugas - Mengetik Surat pemberitahuan kepada pemohon dan Kepala Desa.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf jadwal cek lapangan dan Surat Undangan kepada Kepala Bidang untuk diperiksa kesesuaiannya - Menindaklanjuti jadwal cek lapangan dan surat undangan tim pengkaji.
• Kepala Bidang mengoreksi dan menandatangani jadwal cek lapangan dan surat undangan Tim Pengkaji.
• JFU Back Office : - Menyampaikan jadwal cek lapangan ke Tim Pengkaji - Menghubungi pemohon terkait jadwal cek lapangan (via telp) - Menyiapkan sarana transportasi untuk Tim Pengkaji - Menyiapkan kelengkapan cek lapangan (berkas permohonan, dll yang diperlukan.
• Pelaksanaan cek lapangan : - Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan - Membuat Kajian hasil cek lapangan.
• JFU Front Office : - menerima kajian dan berkas permohonan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) dari Tim Teknis - Menyerahkan kajian dan berkas permohonan kepada Back Office - Penyampaian biaya pembyaran retribusi kepada pemohon jika dipersyaratkan.
• JFU Back Office : - Menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan - Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
• Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memparaf draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis - Menindaklanjuti draf persetujuan /penolakan sesuai dengan hasil kajian teknis.
• Kepala Bidang : - Mengoreksi dan menparaf draf persetujuan / penolakan sesuai dengna hasil kajian teknis - Menindaklanjuti rekomendasi persetujuan / penolakan pemenuhan komitmen ijin usaha.
• Kepala Seksi : - memvalidasi dan memberi persetujuan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) yang telah sesuai pada OSS.
• JFU Back Office : - Mencetak Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) yang telah divalidasi / disetujui di OSS - Mencetak Surat Persetujuan untuk Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) yang sudah tercetak.
• Kepala Dinas : - Menandatangani Surat Persetujuan penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) / penolakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) (Surat Pengembalian berkas).
• JFU Back Office : - Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) Surat Persetujuan penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) / penolakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) (Surat Pengembalian berkas ) - Menyampaikan Surat Persetujuan penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) / penolakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) (Surat Pengembalian berkas ) kepada JFU Font Office.
• JFU Fornt Office : - Menghubungi pemohon (via telp ) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) / penolakan penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD) (Surat Pengembalian berkas).

Waktu Penyelesaian

30 Hari kerja


Melakukan cek lapangan maksimal 30 (Tiga Puluh) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

• Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal (KURSUS/PAUD)
Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.id

Kembali