PARIPURNA DPRD, EKSEKUTIF AJUKAN TIGA RANPERDA


Tahun 2018 APBD Kabupaten Jembrana diestimasi sebesar Rp. 1,1 triliyun lebih yakni, Rp. 1.100.578.756.359,43. Sumber pendapat daerah itu berasal dari 3 sumber yakni, dana perimbangan, pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dana perimbangan sebesar Rp. 707 milyar lebih atau 64,29 persen dari total pendapatan daerah, PAD ditarget sebesar Rp. 128 milyar lebih atau 11,65 persen, Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang sebesar Rp. 264 milyar lebih atau 24,06 persen.
Hal itu disampaikan Bupati I Putu Artha saat Sidang Paripurna I masa persidangan I, bertempat di ruang sidang utama DPRD, Rabu(15/11).

Dihadapan pimpinan sidang, I Ketut Sugiasa, Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan, para wakil ketua dan anggota DPRD serta para pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Bupati I Putu Artha, selain Ranperda APBD juga pihak Eksekutif mengusulkan 2 Ranperda lainya, yakni, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan serta Ranperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kabupaten Jembrana .
Bupati I Putu Artha dalam penjelasannya mengatakan, dari data yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri terdapat 3.143 Perda terindikasi dibatalkan. “Perda itu umumnya berkaitan dengan perijinan, investasi, kemudahan berusaha, intoleransi, dan lain-lain yang dianggap meresahkan masyarakat, “ujarnya.

Perda yang terindikasi dibatalkan kata Bupati I Putu Artha, terdapat 6 Perda Kabupaten Jembrana yang dibatalkan. “ Ke enam Perda Kabupaten Jembrana yang dibatalkan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yakni, Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda nomor 6 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persetujuan Prinsip, Perda nomoe 11 tahun 1995 tentang pajak penagihan dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa, Perda nomor 9 tahun 2007 tentang pembentukan Peraturan Desa, Perda nomor 11 tahun 2002 tentang Retribusi atas ijin usaha hotel melati, pondok wisata dan rumah makan/restauran/warung wisata serta Perda nomor 10 tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Industri dan Perdagangan, “tegas Bupati Artha.

Sementara Ranperda lainnya yakni, Ranperda tentang perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan, Bupati I Putu Artha dalam penjelasan saat sidang
paripurna I mengatakan, saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan yang sangat signifikan, baik fisik maupun psikis. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu sebagai kelompok yang rentan mengalami kekerasan, perempuan dan anak perlu mendapatkan perlindungan, “pungkasnya(eka/hmsj).

Kembali