Sidang Paripurna DPRD Jembrana Bahas 4 Ranperda

Jembrana- Dewan Perwakilan Daerah(DPRD) Kabupaten Jembrana, Rabu(4/4) menggelar Sidang Paripurna Pertama untuk masa persidangan kedua bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat yang langsung dihadiri Bupati I Putu Artha dan Wabup I Made Kembang Hartawan dibuka secara resmi oleh ketua DPRD I Ketut Sugiasa.

Dihadapan peserta sidang yang juga dihadiri Wakil ketua DPRD, Forum Pimpinan Daerah, pimpinan OPD termasuk perbekel dan lurah se Kabupaten Jembrana, saat sidang paripurna, Eksekutip melalui penyampaian yang langsung disampaikan oleh Bupati I Putu Artha ada 3(tiga) Ranperda yang diusulkan yakni, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2018-2032, Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sedangkan 1(satu) Ranperda yang diajukan pihak Legislatif dalam sidang paripurna itu yakni Ranperda tentang Desa Wisata. Ranperda ini dibacakan langsung oleh ketua Komisi C, Ida Bagus Susrama yang mewakili DPRD Kabupaten Jembrana.

Sementara dari 3 Ranperda yang disampaikan oleh Bupati I Putu Artha, khususnya yang berkaitan dengan Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jembrana(RIPPDA) dikatakan sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pemerrataan pembangunan, “Ranperda ini berpedoman dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2009. Dengan pedoman ini kita harapkan sektor pariwisata yang merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Jembrana dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, kompetitif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta dapat mereduksi dampak negatif pembangunan kepariwisataan yang ditimbulkan, “ujarnya.

Sementara Ranperda Kedua dan Ketiga yakni, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 masing-masing tentang Retribusi Jasa Usaha. “Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 dimaksudkan untuk mengadakan peninjauan tarif retribusi dengan menambah beberapa objek di Kabupaten Jembrana, “jelasnya.

Sementara untuk perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011, kata Bupati I Putu Artha dilatarbelakangi oleh perkembangan pariwisata yang cukup pesat di Kabupaten Jembrana. “Melihat kondisi ini, dipandang perlu untuk menerapkan tarif retribusi dibeberapa daya tarik wisata yang sudah cukup ramai dikunjungi wisatawan, “tegasnya.

Sementara terkait Ranperda tentang desa Wisata yang dibacakan oleh ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama dikatakan, Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu mengambil langkah-langkah strategis. “Langkah yang dimaksudkan adalah menyiapkan intrumen-instrumen berupa instrumen yuridis, sarana dan prasarana, instrumen biaya serta instrumen sumber daya manusia, “pungkasnya.

Kembali