BUPATI ARTHA SAMPAIKAN PENDAPAT TERHADAP RANPERDA TENTANG DESA WISATA

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana di gelar tadi pagi (9/4) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Rapat yang di pimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa, dihadiri oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, 27 dari 35 anggota dewan (termasuk 3 pimpinan), anggota Forkopimda, Kepala – kepala OPD Pemkab Jembrana. Pada rapat tersebut Bupati Artha menyampaikan Pendapat terhadap Ranperda tentang Desa Wisata.

Menurut Artha, Ranperda tentang Desa Wisata tersebut berhubungan erat dan saling terkait dengan salah satu ranperda yang disampaikan Bupati Artha pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017/2018 yaitu Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2018 dan 2032.

Artha mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada DPRD Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan rancangan perda tersebut pada masa persidangan ini. “Hal ini secara eksplisit menunjukkan bahwa Dewan yang terhormat memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi yang diembannya. Disamping itu hal ini merupakan bukti nyata bahwa eksekutif dan legislative memiliki sinergitas dan komitmen memajukan sektor pariwisata Jembrana dengan semangat kolektif dan gotong royong” kata Artha.

Artha meyakini dengan sinergitas dan komitmen ini, kita akan mampu mewujudkan impian untuk menjadikan Kabupaten Jembrana sebagai salah satu daerah tujuan wisata yang diperhitungkan di Bali sejajar dengan daerah – daerah lainnya. “Jika Impian ini terwujud, tentu akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Jembrana. Demi Jembrana, kita harus bersatu, bergotong royong, berjalan beriringan, saling bahu – membahu, dan berkolaborasi layaknya instrument music sehingga akan tercipta kebersamaan dan keterpaduan yang indah untuk mewujudkan cita – cita bersama untuk Jembrana” ujar Artha.

Pada kesempatan tersebut Artha juga menyampaikan perlunya dilakukan penyempurnaan format dan teknik penulisan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur pada angka 19 Lampiran II UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. “Disamping itu, sinkronisasi dan kesesuaian pasal perlu disempurnakan. Secara detail, penyempurnaan format, teknik penulisan, dan singkronisasi antar pasal perlu kiranya kita bahas secara lebih intensif” ungkapnya.

Kembali