BUPATI ARTHA SERAHKAN SK HPH DESA

Disela kunjungan Kerjanya, Bupati Jembrana I Putu Artha menyerahkan SK (Surat Keterangan) HPH (Hak Pengelolaan Hutan) Desa kepada delapan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Jembrana. Penyerahan tersebut dilakukan tadi pagi (23/4) di Kantor Desa Pulukan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Luh Ayu Aryani.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Luh Ayu Aryani mengatakan ke delapan desa yang menerima SK HPH DESA antara lain Desa Yeh Sumbul dengan luas 210 hektar, Tukadaya 299 Hektar, Pengeragoan 1325 hektar, Berambang 104 hektar, Medewi 199 hektar, Pulukan 201 hektar, Manistutu 102 hektar, Mendoyo Dauh Tukad 122 hektar. “Diharapkan dengan di berikannya HPH, desa akan lebih semangat dalam membangun desanya. Penerima HPH ini memiliki tanggung jawab berat karena harus melestarikan hutan dan menjalankan fungsi sosial dan ekonomi” kata Aryani.

Sementara Bupati Artha berharap dengan di serahkannya SK HPH Desa, bisa memberikan pergerakan terhadap ekonomi mikro yang ada di desa. “Dengan diserahkannya SK HPH Desa, semoga bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat desa. Karena hanya bisa dikelola Bumdes, Bumdes harus sesegera mungkin bergerak, merancang program apa saja yang akan dilakukan dalam mengelola hutan Desa. Tentunya program pengelolaan hutan tersebut harus sesuai aturan yang ada” kata Artha.

Selain itu Artha juga berpesan dengan di serahkannya SK HPH Desa, masyarakat juga tidak lupa dalam menjaga kelestarian hutan. “Hutan sangatlah penting sebagai sumber penampung air. Harapannya desa nantinya juga ikut menjaga fungsi hutan tersebut. Desa Pekraman dan Desa Dinas harus bahu membahu dalam menjaga kelestarian hutan. Di Jembrana ada 18 Desa yang mengajukan SK HPH Desa, namun baru 8 yang menerima semoga sisanya 10 desa segera di proses”kata Artha

Dengan diterimanya SK HPH Desa, Kades Pulukan I Wayan Armawa mengatakan akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. “Diharapkan ada pendampingan dari pihak terkait baik Pemkab ataupun Pemprov. Tentu pengelolaan tersebut dengan tujuan kesejahteraan masyarakat dan dikelola melalui Bumdes. Dan pengelolaan hutan melibatkan masyarakat dengan kelompok – kelompok kecil” ucapnya.(adi/humas)

Kembali