RAPAT PARIPURNA IV DPRD JEMBRANA, DUA PERDA DI SAHKAN.

Rapat Paripurna IV DPRD dilaksanakan siang tadi (21/6) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Dalam rapat tersebut dua ranperda di sahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), yaitu Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 1018 -2023 serta Perda tentang Desa Wisata. Pengesahan dilaksanakan dengan penandatanganan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Ketua DPRD I Wayan Wardana dan disaksikan oleh Anggota Forkopimda, anggota DPRD Jembrana, Kepala – Kepala OPD Pemkab Jembrana.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Artha mengatakan apresiasinya atas kerja keras Dewan Yang Terhormat karena walaupun dalam suasana libur panjang dalam rangka pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri, Dewan Yang Terhormat tetap dapat menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut. “Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Dewan Yang Terhormat, sehingga akhirnya pada hari ini Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 1018 -2023 dapat disetujui” kata Artha.

“Mengenai Ranperda inisiatif DPRD seperti yang telah disampaikan pada pendapat saya sebelumnya, saya memiliki pandangan yangsama dengan Dewan Yang Terhormat, yaitu untuk mengembangkan konsep pariwisata berbasis masyarakat di Kabupaten Jembrana melalui pembentukan dan pengembangan Desa Wisata. Sehubungan dengan hal tersebut, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada prinsipnya saya menyetujui penetapan Ranperda Desa Wisata ini menjadi Perda”imbuhnya.

Menurut Artha dengan telah diambil persetujuan terhadap dua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda, maka untuk selanjutnya kita akan memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jembrana. Selanjutnya Artha berharap perda tersebut akan dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dan tentunya kepada Dewan Yang Terhormat mohon kiranya dapat mengawasi pelaksanaannya.

Kembali