RAPAT PARIPURNA IV DPRD JEMBRANA, SAHKAN 2 RANPERDA

Jembrana - Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 dilaksanakan pada Senin (8/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa mengesahkan dua Renperda menjadi Perda yang di tanda tangani Bupati Jembrana I Putu Artha dan Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa.

Kedua ranperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel. Hadir juga dalam Rapat tersebut Bupati Jembrana I Putu Artha, Anggota Forkopimda, Wakil – wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepala – Kepala OPD Pemkab Jembrana.

Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana I Kade Darma Susila dalam laporannya mengatakan berdasarkan atas penyampaian Bupati atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, mereka berpendapat bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh Sdr. Bupati beserta jajaran sudah berjalan dengan baik dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah.

Darma Susila menambahkan Berkenaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana, mereka menyampaikan selamat dan apresiai yang setinggi-tingginya kepada Sdr. Bupati beserta seluruh jajaran atas raihan terbaik selama lima tahun berturut-turut dan berharap prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.

“Memperhatikan semua pertimbangan di atas, kami Badan Anggaran sepakat pada kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat diterima dan kami usulkan kepada Paripurna DPRD yang terhormat ini untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” ucapnya.

Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel yang di godok oleh Komisi A, Ketua Komisi A Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat kerja antara Komisi A dengan Bupati Jembrana atau pejabat yang mewakili dan fasilitasi dari Gubernur Bali, Komisi A sepakat pada kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel kami usulkan kehadapan Paripurna untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah penyempurnaan.

Buptai Artha dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Jembrana dan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana atas capaiannya hingga ke tahap pengesahan. Bebagai tahapan baik rapat paripurna maupun rapat kerja yang tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN. “Untuk itu saya haturkan terima kasih kepada segenap pimpinan, ketua komisi, fraksi, seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur pemerintahan atas semua kontribusi, pengorbanan serta darma bakti yang telah diberikan”ucapnya.

Khusus untuk pelaksanaan pemilihan Perbekel serentak tahun 2019, Artha berharap dukungan dari semua pihak, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses berdasarkan asas – asas demokrasi, sehingga dapat menghasilkan pimpinan pemerintahan desa yang berintegritas. “Saya berkeyakinan dengan telah di tetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel, pelksanaan pemilihan perbekel akan dapat dilaksanakan dengan baik, karena perda ini akan dapt dilaksanakan dengan baik karena perda ini akan dapat lebih menyempurnakan keberadaan landasan normative pelaksanaan pemilihan perbekel di Jembrana” kata Artha.(adist/hmsj)

Kembali