Pilkel Serentak Segera Digelar, Panitia Minta Masukan

Jembrana- Pelaksanaan Pemilihan Perbekel serentak tinggal menghitung hari . Ditetapkan tanggal 23 september 2019 ini, pelaksanaan pilkel serentak untuk memilih pemimpin desa masa bhakti periode tahun 2019-2024 . Untuk mengantisipasi terjadinya persoalan sebelum dan sesudah masa pencoblosan, serta meminimalisir hal-hal yang tidak dinginkan, panitia penyelenggara tingkat Kabupaten Jembrana minta masukan kepada panitia desa se -Kabupaten Jembrana, Senin(9/9) diaula Jimbarwana , Kantor Bupati Jembrana.

Pertemuan digagas Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang selaku ketua panitia tingkat Kabupaten, juga dihadiri wakil ketua I Gede Sujana, Dandim 1617, Letkol. Kav. Jepri Marsono Hanoq serta dari perwakilan KPU Jembrana.

Ketua panitia, I Nengah Ledang mengatakan, Pilkel serentak tinggal beberapa hari dan secara serentak akan digelar tanggal 23 September 2019 ini. “Ini pembahasan sudah bersifat final termasuk para calon perbekel. Dari 35 desa yang akan menggelar pemilihan terdapat 124 calon yang sudah siap bertanding. Artinya tidak ada calon yang ingin mengundurkan diri dengan alasan apapun, “ kata Nengah Ledang.

Suasana pertemuan semakin menarik saat ketua panitia, I Nengah Ledang bersama wakil ketua Gede Sujana memberikan kesempatan bagi para ketua penyelenggara Pilkel tingkat desa mengajukan berbagai masukan dan pertanyaan. Seperti yang disampaikan oleh ketua panitia pilkel desa Medewi yang menanyakan Surat Keterangan(Suket) bagi para pemilih. Selain itu berbagai pertanyaan juga terungkap seperti halnya masalah penggunaan gedung sekolah untuk dijadikan tempat pencoblosan apakah diperbolehkan atau tidak. Termasuk soal pendampingan pemilih serta keabsahan surat suara setelah dilakukan pencoblosan.

Khusus untuk Suket, kata Ledang, semua pemilih yang telah mempunyai hak pilih dan belum memiliki KTP El dibenarkan mencoblos. “Panitia penyelenggara di tingkat desa harus jeli kepada masyarakatnya. Kalau sudah mempunyai hak pilih meskipun belum memiliki KTP El , solusinya segera buatkan Surat Keterangan(Sukat) di Dinas Dukcapil. Itu sebagai pengganti KTP EL sah,”tegasnya.

Sedangkan usulan salah satu desa yang merencanakan saat pencoblosan menggunakan gedung sekolah, Ledang berjanji segera akan berkoordinasi dengan Dinas Pendiikan, “pada prinsipnya penggunaan gedung sekolah yang dipakai untuk tempat pemungutan suara(TPS) dalam Pilkel ini kami rasa dibolehkan, asalkan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Namun demikian, kami segera akan koordinasikan kepada Dinas Pendidikan terlebih dahulu , “jelasnya.

Selain menanggapi berbagai pertanyaan terkait teknis Pilkel, Ledang juga menegaskan kepada para penyelenggara Pilkel di desa dalam melaksanakan tugas untuk berpedoman dengan regulasi sesuai Perda dan Perbup yang ada. “ Jika ada hal kecil dan ditemukan kendala didesa segera selesaikan bersama Camat. Jangan ujug –ujug masalah itu langsung dibawa ketingkat Kabupaten. Maka itu saya tegaskan semua penyelenggara dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman kepada regulasi yang ada. Perda dan Perbup terkait dengan Pilkel itu sudah sangat jelas mengaturnya, “ terang Ledang.

Seperti diketahui, Pemkab Jembrana akan menggelar Pilkel serentak di 35 desa. Total sudah terdaftar, 124 orang turut serta bertarung sebagai calon perbekel pada pilkel kali ini. Sementara untuk tempat pencoblosan disiapkan 276 TPS tersebar se-Jembrana. ( ekawiasa/hmsj)

Kembali