Dinas Koperindag Jembrana Gencarkan Sosialisasi E-retribusi ke Pasar-Pasar

Jembrana - Dinas Koperindag Jembrana mulai gencar mensosialisasikan perberlakuan pembayaran retribusi pasar secara non tunai ( e-retribusi ) . Sejumlah pasar mulai disasar , dengan mensosialisasikan langsung kesejumlah pedagang terkait sistem pembayaran retribusi yang baru. Pasar-pasar itu antara lain Pasar umum Tegal Cangkring, Pasar Pasar Umum Pekutatan serta Pasar Umum Yehembang, ( 14-16 Oktober 2019 )

Para pedagang diberikan pemahaman bahwa tahun ini , pungutan retribusi akan diselesaikan langsung oleh mereka ( wajib retribusi ) dengan menggunakan mesin edc yang dioperasikan oleh petugas pemungut pasar . Uang retribusi tersebut langsung masuk ke Bank yang ditunjuk ( BPD ) Selanjutnya barulah perbankan menyetorkan pungutan retribusi itu kekas daerah. Tidak lagi menggunakan pola lama membayar manual melalui karcis yang dipungut petugas.

“ Untuk pasar Banjar tengah , e-retribusi ini sudah kita launching tanggal 11 agustus lalu , dan sudah berjalan samapai sekarang. Berikutnya , tanggal 21 oktober 2019 nanti , menyusul launching dipasar umum tegal cangkring. Kedepan kita harapkan seluruh pasar-pasar ada diwilayah Jembrana sudah menerapkan e-retribusi ini, “ kata I Putu Pramita, Kabid Perdagangan Jembrana.

Ditambahkannya e-retribusi ini akan sangat memudahkan pedagang dalam menyelesaikan kewajibannya. “ Lebih cepat , aman , transparan sekaligus mendukung program GNTT ( Gerakan Nasional Non Tunai ) yang dicanangkan Presiden Jokowi, “cetusnya.

Selain sosialisasi e-retribusi, pihak Diskoperindag Jembrana juga berkeliling kesejumlah pedagang untuk mensosialisasikan terbentuknya UPTD pengelola pasar , sesuai perbup no 33 tahun 2018. Kegiatan ini disosialisasikan di 8 pasar pasar umum, 3 pasar senggol dan 1 pasar tradisional pekutatan yg dikelola oleh pemkab jembrana melalui dinas koperindag .

Tujuannya untuk memberikan informasi kepada wajib retribusi pasar/ pedagang tentang Perda No. 5 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi harian, bulanan (sewa tanah)dan surat jasa penempatan(sjp) . Ketentuan itu berlaku selama dua tahun.

“ Perda No. 5 tahun 2019 itu juga mengatur perubahan tarif retribusi / tera ulang alat-alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya . Nah ini yang kami sosialisasikan kesejumlah pedagang , “ terang Pramita.

Adapun jumlah pedagang dipasar Tegal Cangkring tercatat sebanyak 163 pedagang, pasar Yehembang 113 pedagang , serta pasar Pekutatan sebanyak 208 pedagang. Sedangkan jumlah total pasar umum di Kabupaten Jembrana sebanyak delapan pasar. ( abhi/humas)

Kembali