Jembrana - Dinas Koperindag Jembrana mulai gencar mensosialisasikan perberlakuan pembayaran retribusi pasar secara non tunai ( e-retribusi ) . Sejumlah pasar mulai disasar , dengan mensosialisasikan langsung kesejumlah pedagang terkait sistem pembayaran retribusi yang baru. Pasar-pasar itu antara lain Pasar umum Tegal Cangkring, Pasar Pasar Umum Pekutatan serta Pasar Umum Yehembang, ( 14-16 Oktober 2019 )
Para pedagang diberikan pemahaman bahwa tahun ini , pungutan retribusi akan diselesaikan langsung oleh mereka ( wajib retribusi ) dengan menggunakan mesin edc yang dioperasikan oleh petugas pemungut pasar . Uang retribusi tersebut langsung masuk ke Bank yang ditunjuk ( BPD ) Selanjutnya barulah perbankan menyetorkan pungutan retribusi itu kekas daerah. Tidak lagi menggunakan pola lama membayar manual melalui karcis yang dipungut petugas.
â Untuk pasar Banjar tengah , e-retribusi ini sudah kita launching tanggal 11 agustus lalu , dan sudah berjalan samapai sekarang. Berikutnya , tanggal 21 oktober 2019 nanti , menyusul launching dipasar umum tegal cangkring. Kedepan kita harapkan seluruh pasar-pasar ada diwilayah Jembrana sudah menerapkan e-retribusi ini, â kata I Putu Pramita, Kabid Perdagangan Jembrana.
Ditambahkannya e-retribusi ini akan sangat memudahkan pedagang dalam menyelesaikan kewajibannya. â Lebih cepat , aman , transparan sekaligus mendukung program GNTT ( Gerakan Nasional Non Tunai ) yang dicanangkan Presiden Jokowi, âcetusnya.
Selain sosialisasi e-retribusi, pihak Diskoperindag Jembrana juga berkeliling kesejumlah pedagang untuk mensosialisasikan terbentuknya UPTD pengelola pasar , sesuai perbup no 33 tahun 2018. Kegiatan ini disosialisasikan di 8 pasar pasar umum, 3 pasar senggol dan 1 pasar tradisional pekutatan yg dikelola oleh pemkab jembrana melalui dinas koperindag .
Tujuannya untuk memberikan informasi kepada wajib retribusi pasar/ pedagang tentang Perda No. 5 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi harian, bulanan (sewa tanah)dan surat jasa penempatan(sjp) . Ketentuan itu berlaku selama dua tahun.
â Perda No. 5 tahun 2019 itu juga mengatur perubahan tarif retribusi / tera ulang alat-alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya . Nah ini yang kami sosialisasikan kesejumlah pedagang , â terang Pramita.
Adapun jumlah pedagang dipasar Tegal Cangkring tercatat sebanyak 163 pedagang, pasar Yehembang 113 pedagang , serta pasar Pekutatan sebanyak 208 pedagang. Sedangkan jumlah total pasar umum di Kabupaten Jembrana sebanyak delapan pasar. ( abhi/humas)
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
03 Feb 2024
22 Jan 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024