Jembrana- Setelah 3(tiga) Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) dalam pemandangan umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi di DPRD menyetujui untuk melanjutkan pembahasan pada Rapat Paripurna sebelumnya, kembali pada Senin, DPRD menggelar Rapat Paripurna III masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 secara Virtual bertempat di Ekcekutive Room lantai I Pemkab. Jembrana.
Ketiga Ranperda yang diagendakan dalam Rapat Paripuna III atas Jawaban Bupati Jembrana yakni, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019-2020, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
Terkait dengan berbagai masukan, saran termasuk pertanyaan yang termuat dalam pemandangan umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya, Bupati I Putu Artha memberikan jawaban dan tanggapan terutama masalah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019-2020 khususnya yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah(PAD).âkami sependapat untuk senantiasa lebih mengoptimalkan realisasi PAD. Untuk itu, setiap tahun kami senantiasa melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PAD dengan melakukan inovasi dan terobosan untuk bisa menggali dan meningkatkan sumber-sumber potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Jembrana,âujarnya.
Bupati Artha saat rapat Paripurna bersama Sekda I Made Sudiada, Asisten I, I Nengah Ledang, Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani serta beberapa pimpinan OPD juga mengaku, akan senantiasa memperhatikan saran Dewan terkait pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat,âkami akan senatiasa memperhatikan sran Dewan yang terhormat agar pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat yang dihasilkan melalui reses dapat menjadi acuan dalam proses penganggaran, sehingga aspirasi masyarakat dapat direalisasikan dengan adil dan merata,âujarnya.
Sementara terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Bupati I Putu Artha memberikan apresiasi atas dukungan Dewan untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Daerah ini untuk melanjutkan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah itu menjadi Peraturan Daerah,âdengan ditetapkannya ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati menjadi Perda, kita semua berharap dapat meningkatkan kwalitas tata kelola dan kinerja perusahaan ini kedepan,âpungkasnya(eka/hmsj).
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana