3 Ranperda Disetujui, Bupati Artha Sampaikan Tanggapan Dewan

Jembrana- Setelah 3(tiga) Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) dalam pemandangan umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi di DPRD menyetujui untuk melanjutkan pembahasan pada Rapat Paripurna sebelumnya, kembali pada Senin, DPRD menggelar Rapat Paripurna III masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 secara Virtual bertempat di Ekcekutive Room lantai I Pemkab. Jembrana.

Ketiga Ranperda yang diagendakan dalam Rapat Paripuna III atas Jawaban Bupati Jembrana yakni, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019-2020, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Terkait dengan berbagai masukan, saran termasuk pertanyaan yang termuat dalam pemandangan umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya, Bupati I Putu Artha memberikan jawaban dan tanggapan terutama masalah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019-2020 khususnya yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah(PAD).”kami sependapat untuk senantiasa lebih mengoptimalkan realisasi PAD. Untuk itu, setiap tahun kami senantiasa melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PAD dengan melakukan inovasi dan terobosan untuk bisa menggali dan meningkatkan sumber-sumber potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Jembrana,”ujarnya.

Bupati Artha saat rapat Paripurna bersama Sekda I Made Sudiada, Asisten I, I Nengah Ledang, Inspektur pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani serta beberapa pimpinan OPD juga mengaku, akan senantiasa memperhatikan saran Dewan terkait pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat,”kami akan senatiasa memperhatikan sran Dewan yang terhormat agar pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat yang dihasilkan melalui reses dapat menjadi acuan dalam proses penganggaran, sehingga aspirasi masyarakat dapat direalisasikan dengan adil dan merata,”ujarnya.

Sementara terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Bupati I Putu Artha memberikan apresiasi atas dukungan Dewan untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Daerah ini untuk melanjutkan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah itu menjadi Peraturan Daerah,”dengan ditetapkannya ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati menjadi Perda, kita semua berharap dapat meningkatkan kwalitas tata kelola dan kinerja perusahaan ini kedepan,”pungkasnya(eka/hmsj).

Kembali