Bupati Artha Sosialisasikan Perda, Pelaku Usaha Tak Patuhi Prokes Didenda Satu Juta

Jembrana-Peraturan Daerah Perda Nomor 36 Tahun 2020 terkait dengan Penterapan Disiplin dan Penegakan Hkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019 dalam tatanan kehidupan baru, Jumat(4/9) disosialisasikan oleh Bupati I Putu Artha di areal pasar Umum, Negara.

Sosialisasi yang juga diikuti Sekda I Made Sudiada termasuk anggota Forkofinda Jembrana, selain ditandai dengan pemasangan brosur di tempat-tempat strategis yang ada di sekitar pasar terbesar di Jembrana itu, Bupati I Putu Artha juga secara langsung memberikan peringatan dan himbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli jika diketemukan tanpa menggunakan masker.

Disela-sela sosialisasi, Bupati I Putu Artha mengaku, kalau sosialisasi yang dilakukannya itu merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Bupati Jembrana tentang penterapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,”dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru ini, sebelum memberikan sanksi dalam satu minggu ini kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar,”ujarnya.

Terkait dengan sanksi sesuai Perbup nomor 36 tahun 2020, kata Bupati Artha, mencakup 2(dua) objek sasaran yakni, perorangan dan pelaku usaha, “ untuk perorangan di wilayah Kabupaten Jembrana yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah dikenakan denda administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah sebesar Rp. 100.000(seratus ribu rupiah),”terangnya.

Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, Bupati Artha menegaskan, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 1000.000 jika memang benar dtemukan pelanggaran protokol kesehatan. "seminggu ini kita sosialisasikan dulu, setelah satu minggu sanksi akan diberlakukan" pungkasnya.

Kembali