Bupati Jembrana I Putu Artha telah mengeluarkan perbup no 36 tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran virus covid-19 diera tatanan kehidupan baru. Perbup yang merupakan turunan dari peraturan gubernur bali nomor 46 tahun 2020 mengatur berbagai kehidupan masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19 . Termasuk diantaranya melalui penerapan sanksi . Sanksi itu bisa diberikan kepada mereka yang melanggar baik individu maupun perusahaan.
Untuk itu, Bupati Artha terus mengajak semua pihak untuk turut mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat . Termasuk dengan menggandeng TNI/Polri, untuk terus memberikan edukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan Bupati I Putu Artha saat bersilaturahmi di Mako Yonif 741, jumat ( 18/9/2020), yang di prakarsai Komandan Yonif Mekanik 741 / Garuda Nusantara Jembrana Letkol Inf. Amin M Said,
Bupati I Putu Artha, dihadapan anggota Forkopinda segenap prajurit TNI Yonif 74, Polri dan stakeholder mengajak agar TNI-Polri bersama-sama untuk memperketat protokol kesehatan(prokes). âKita bukan bermaksud ingin mendapatkan uang banyak akibat sanksi berupa denda terkait Peraturan Bupati terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah termasuk para pengusaha, namun yang paling prinsif adalah bagaimana warga masyarakat dan pengusaha itu sendiri sadar, taat, patuh dan disiplin untuk melaksanakan prokes,âujarnya.
Bupati Artha menegaskan, TNI-Polri dan segenap stakeholder untuk bergotong royong dalam berjuang mengatasi pandemi Covid-19,âTNI-Polri dan segenap stakeholder kami ingatkan, mari kita bersama-sama untuk bahu membahu, bersinegi dan bergotong royong dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini. Disiplin dalam mentaati Prokes tentu dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan seterusnya,âtegasnya.
Dalam silaturahmi yang dibalun santai dengan Coffe Morning itu , juga diisi dengan olah raga bersama. Selain mensuport para TNI-Polri untuk mengetatkan Prokes Covid-19, Bupati Artha juga minta agar kedamaian dan kondusifitas daerah tetap terjaga ,âsejak pandemi Covid-19 melanda bangsa Indonesia termasuk di Kabupaten Jembrana sendiri, dampaknya sangat kita rasakan. Tidak menutup kemungkinan ditengah perekonomian kita yang kurang stabil ini ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh suasana Kabupaten Jembrana yang sampai saat ini kehidupan masyarakatnya selalu rukun, damai dengan semboyan menyame braye. Untuk itu,segenap jajaran TNI-Polri kami ajak untuk selalu sigap dan tanggap dalam menjaga dan memelihara kedamaian dan kesejukan wilayah Kabupaten Jembrana,âpungkasnya.
Akuntabilitas Pemerintah Daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PERUBAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)SKPD PENYUSUNAN
Pengumuman
18 Apr 2024
Pengumuman bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu Semester I 2024
18 Apr 2024
Pengumuman Seleksi Mahasiswa Berprestasi Pemuda Daerah Semester Ganjil Tahun 2024
23 Feb 2024
Pengumuman Nilai UKK Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana tahun 2024
07 Feb 2024
Pengumuman Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Direksi Perumda Tribhuwana
06 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi Perumda Tribhuwana