RAPAT PARIPURNA V DPRD JEMBRANA , DUA RANPERDA DITETAPKAN

Dalam rapat paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I tahun sidang 2020/2021, kali ini 2 Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna V DPRD masa persidangan I tahun 2020/2021 yang dipimpin ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi, yang dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha secara virtual diruang di executive room kantor Bupati Jembrana, Senin (7/12). Dua perda yang baru saja ditetapkan itu antara lain
Perda tentang Pengarusutamaan Gender dan perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Sebelum disahkan, dalam rapat paripurna tersebut juga menyampaikan hasil Pansus DPRD Jembrana. Penyampaian hasil pansus dibacakan oleh ketua Pansus I, Ida Bagus Susrama yakni tentang Ranperda tentang pengarusutamaan gender. Selanjutnya Ketua Pansus II, I Ketut Suastika terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Ketua Pansus I Ida Bagus Susrama menyampaikan, bahwa DPRD telah merampungkan ranperda itu dengan mengharmonisasi terhadap saran pendapat dan pernyataan yang tertuang dalam pandangan umum fraksi. Selain itu, hasil tersebut juga di sandingkan dengan jawaban Bupati dalam rapat-rapat Pansus serta berdasarkan hasil penyempurnaan beberapa hal dalam Ranperda. “Berdasarkan atas hasil pembahasan pada rapat kerja Pansus dan hasil fasilitas Gubernur, kami akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan ketua Pansus II, I Ketut Suastika terkait dengan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Usai 2 (Dua) Ranperda ditandatangani oleh Bupati Jembrana I Putu Artha dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutarmi. Bupati Artha berharap, keberadaan 2 Perda ini nantinya dapat memberikan landasan yuridis terhadap pelaksanaan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Jembrana, khususnya terkait dengan urusan pemberdayaan perempuan dan anak serta urusan pertanian.

“Dengan lahirnya Perda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan berdampak positif untuk masyarakat kita di kabupaten Jembrana, khususnya mampu membantu setiap lapisan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat bersinergi dalam memberikan kontribusi yang baik dan seimbang dalam proses pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Artha juga menyampaikan terkait Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komunitas Kakao diharapkan dapat membantu dalam upaya meningkatkan kualitas para petani kakao serta dapat memberikan manfaat baik kepada para petani maupun terhadap komunitas kakao itu sendiri. “Dengan Perda ini juga diharapkan menimbulkan kenyamanan dan keamanan bagi para petani serta mampu mengurangi permasalahan yang sering dihadapi oleh komunitas Kakao itu sendiri,”imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya Bupati Artha juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Jembrana untuk bersama-sama ikut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak 2 (dua) hari lagi, tepatnya pada hari Rabu/9 Desember 2020. “Pihaknya berharap masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dengan maksimal. Untuk itu, kita semua harus berperan aktif dalam waktu yang masih tersisa untuk mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah kedepan dengan tertib, aman, damai, berkualitas, berintegritas, luber, dan jurdil ,” ujarnya.

Kembali