FORKOPIMDA JEMBRANA GELAR RAKOR, PASTIKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATARU

Persiapan menghadapi hari Natal dan tahun baru, forkopimda Jembrana menggelar rapat kordinasi kesiapan pengamanan . Acara yang digelar Aula Polres Jembrana itu , kamis ( 17/12) turut dihadiri , Bupati Jembrana I Putu Artha. Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa tersebut juga dihadiri Dandim 1617/Jembrana Letkol (Inf) Hasrifuddin Haruna, Sekda I Made Sudiada beserta seluruh stakeholder yang terlibat dalam pengamanan rangkaian nataru tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menjelaskan rapat pada hari ini merupakan rapat koordinasi Operasi Lilin Agung tahun 2020 dengan instansi terkait serta disamping itu juga membahas terkait dengan surat edaran Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan giat masyarakat selama libur Natal dan Memyambut Tahun Baru 2021 dalam tataran kehidupan era baru di Provinsi Bali. “Untuk Operasi lilin fokus kita mengamankan hari Raya Natal dan tahun baru 2021 mulai tanggal 21 Desember 2020 s.d tanggal 4 Januari 2021 yaitu selama 14 hari. Bagi warga Jembrana yang melaksanakan ibadah Natal di 31 Gereja dan tempat ibadah, kami dan dari pihak Kepolisian siap untuk melaksanakan pengamanan yang di dukung oleh pihak TNI dan instansi terkait. Mengingat perayaan natal di tengah pandemi Covid-19 ibadah natal agar memperhatikan protocol kesehatan dengan ketat, karena itu yang utama guna mencegah penyebaran Covid-19 dan kepada pihak penyelenggara agar selalu menyiapkan tempat cuci tangan/saniteser, jaga jarak, alat pengukur suhu tubuh dan pakai masker demi terwujudnya perayaan Natal dan Tahun Baru aman, nyaman dan Sehat,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Bupati Jembrana I Putu Artha juga menjelaskan rapat koordinasi ini merupakan kesiapan awal bersama seluruh stakeholder atas tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan seluruh rakyat Indonesia kepada Polri, TNI dan aparat keamanan lainnya untuk menjamin keamanan dan ketertiban dan kelancaran demi suksesnya pelaksanaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Seperti kita ketahui bersama, sebelumnya telah dilaksanakan hajatan besar yaitu Pemilukada serentak yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, khusus di kabupaten Jembrana dapat terlaksana dalam situasi yang aman dan kondusif berkat dukungan dari aparat kepolisian, TNI dan jajaran instansi lain yang terlibat,"ucapnya.

Lebih lanjut Bupati Artha menyampaikan dalam waktu dekat ini umat nasrani akan merayakan Hari Raya Natal tahun 2020 yang mana rangkaian kegiatannya dilaksanakan sebelum tanggal 25 desember 2020 dengan mengawali kegiatan pada masing-masing gereja dan termasuk menghias gereja atau rumah tempat ibadah. Selain perayaan Natal 2020, berkait dengan perayaan Tahun Baru 2021 di Jembrana perlu juga diketahui khususnya kepada aparat keamanan untuk lebih meningkatkan tugasnya khusus bagi pengguna jalan terutama bagi anak muda yang selalu meluapkan emosinya dengan mengendarai kendaraan yang bersuara bising dan tidak menutup kemungkinaan menggunakan fasilitas jalan dengan cara konfoi terutama pada daerah perkotaan.

“Dengan terbitnya surat edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Untuk itu kita bersama-sama mari saling menjaga kebersamaan guna terciptanya situasi aman kondusif dan perayaan natal dan tahun baru berjalan dengan lancar dan aman serta tetap waspada dan selalu menaati protocol kesehatan covid-19 ,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya Bupati Artha mengucapkan selamat hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 serta kepada seluruh masyarakat Jembrana yang beragama nasrani semoga dengan momentum pelaksanaan hari raya natal ini dapat lebih mengaktualisasi diri sebagai insan pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

Disisi lain , terkait surat edaran gubernur bali nomr 2021 tahun 2020 yang mewajibkan pelaku perjalanan ke Bali wajib melampirkan surat keterangan bebas covid, pihak satgas covid-19 siap menindaklanjuti dengan pos terpadu . Dikatakan Jubir Satgas Covid-19 Jembrana , dr I gusti Agung Putu Arisantha , tim itu berasal dari gabungan beberapa instansi. Diantaranya Kesehatan TNI, Polri, Satpol PP, KKP, ASDP serta Dinas Kesehatan Pemkab Jembrana . Tugasnya sebagai screening dipintu masuk pelabuhan.

" Ketentuan terbaru dari SE Gubernur itu , untuk moda transportasi udara , maksimal H-7 dengan melampirkan swab test negatif bagi masyarakat yang datang ke Bali . Sebelumnya tertuang berlaku sampai H-2 sejak test dilakukan . Sedangkan bagi yang masuk lewat darat , bisa melampirkan rapid antigen negatif paling lama dua hari sebelum keberangkatan . Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 hingga 4 januari 2021. Sedangkan masa berlaku surat keterangan bebas covid-19 itu , baik uji swab maupun rapid test antigen 14 hari sejak diterbitkan , " papar Arisantha.

Sedangkan khusus untuk angkutan logistik, pemerintah memberikan kebijaksanaan dengan menyediakan pos layanan rapid gratis. " Ini kebijakan satgas provinsi . Kita siapkan petugas disana nantinya secara bergiliran melalui pembagian shift. sedangkan bagi pelaku perjalanan mandiri , dilayani tes rapid berbayar yang disiapkan pihak Pelabuhan . Untuk masuk Bali pemeriksaan itu berlaku sejak di pelabuhan ketapang , " jelasnya.

Kembali