Rakor PPKM Level III

Bupati Jembrana melaksanakan rapat kordinasi bersama forkopimda Jembrana terkait implementasi Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali serta SE Gubernur Bali No 11 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level III di Wilayah Bali. Kebijakan itu berlaku tanggal 21 - 25 Juli 2021.
Berdasarkan Inmendagri itu, pemerintah melonggarkan sejumlah pembatasan dari kebijakan PPKM darurat sebelumnya.
Diantaranya jam operasional warung dan rumah makan yang dapat beroperasi hingga pukul 21.00 wita.
Namun , protokol kesehatan secara ketat tetap diberlakukan serta wajib vaksinasi sesuai ketentuan. Ayo warga Jembrana , lindungi diri dan keluarga , segera daftarkan untuk mendapatkan vaksinasi covid-19.

Kembali