Rapat Paripurna IV DPRP Kabupaten Jembrana

Rapat Paripurna IV DPRP Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun Sidang 2021/2022, kali ini 1 Ranperda ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Satu perda yang ditetapkan tersebut yaitu perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersebut berlangsung pada rapat paripurna IV DPRD Jembrana yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, serta jajaran Forkopimda di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (30/9).
Bupati dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, fraksi dan segenap anggota DPRD Jembrana termasuk ASN dilingkungan Pemkab Jembrana. Ia berharap agar APBD Perubahan 2021 ini dapat menjadi acuan dalam melaksanakan berbagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik menuju kebahagiaan masyarakat di kabupaten Jembrana dan dapat memberikan dampak positif bagi pergerakan roda perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.

Kembali