Perlindungan ASN atas Kesewenang Wenangan Penguasa dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada

#sobatkomjembrana

Bupati Jembrana I  Nengah Tamba dan Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan JPT Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH., sebagai Narasumber dalam acara Live Talkshow yang
diselenggarakan Jimbarwana TV bersama Radio Ananta Praja Swara 99.9 FM Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Jembrana pada Rabu 25 Mei 2022 bertempat di Wantilan Sekretariat Bersama Pemkab Jembrana.
Dalam Live Talkshow tersebut mengambil tema “Perlindungan ASN atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada”.
selaku moderator dalam acara tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jembrana I Komang Wiasa dengan presenter Imel dari Radio Ananta Praja Swara.
Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan JPT Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) IGNAY Endrawan menjelaskan bahwa fungsi utama Komisi ASN adalah komisi yang dibentuk pemerintah sebagai lembaga independen yang bebas pengaruh dari kepentingan politik untuk melakukan fungsi pengawasan baik sistemnya maupun orang. Undang-undang ASN secara garis besarnya menurut IGNAY Endrawan terkait dengan Bagaimana pelaksanaan sistem merit yang ada di masing-masing instansi pemerintah baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.

#jembranamaju
#jembranakembalijaya
#jembranabahagia

Kembali