Wabup Ipat Buka Bimtek BPD Se-Jembrana

Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna( Ipat ) mewakili Bupati Jembrana membuka Bimbingan Teknis Pengembangan Kapasitas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Jembrana bertempat di Aula Gedung Kesenian Ir. Soekarno pada Selasa (21/6) .


Berdasar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Mendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD) membawa konsekuensi untuk menjadi pedoman bagi anggota BPD dalam melaksanakan Tupoksi yang melekat sesuai ketentuan.

Hal ini dikatakan I Made Yasa selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana
agar BPD memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Mulai dari penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta peran BPD dalam melakukan pengawasan kinerja pemerintah Desa.
" BPD sebagai pengawas kinerja Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa sangat perlu ditingkatkan kemampuannya," ungkap I Made Yasa selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam laporannya.

I Made Yasa juga melaporkan bahwa Bimtek ini diselenggarakan dalam satu hari tanggal 21 Juni 2022 yang akan dilanjutkan dengan orientasi lapangan/studi tiru ke daerah lain yang dapat dijadikan sebagai bahan penerapan hasil pembelajaran setelah Bimtek.


Bimtek yang diikuti oleh 41 peserta dari Ketua/pengurus BPD Se-Jembrana ini menggunakan anggaran dari Dinas PMD dan studi tiru dari dana APBDES mengambil 4 Tema materi, yaitu Peningkatan pemahaman dalam penyusunan peraturan desa, Peran BPD dalam menyusun rencana kerja pemerintahan di desa, Peran BPD dalam pengembangan potensi desa, dan Pentingnya peran BPD dalam pengawasan BUMDES, terang I Made Yasa

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Wabup Ipat menyampaikan bahwa Bimtek ini sangat penting untuk dilaksanakan, "saya harapkan dapat diikuti dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta," kata Ipat.


Menurutnya desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan akan senantiasa bersentuhan langsung dengan berbagai potensi dan permasalahannya. Dan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan kinerja pemerintahan di desa dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pengawasan kinerja pemerintah Desa khususnya pengawasan dalam pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga pengelolaan keuangan desa bisa memenuhi azas transparansi, akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran.


Usai membacakan sambutan, Wabup Ipat membuka acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Ketua BPD Se-Jembrana yang dihadiri oleh Sekda, Para Camat Se-Kabupaten Jembrana, Perwakilan dari Bappeda Litbang, dan Prebekel Se-Kabupaten Jembrana.

Kembali