Dua Ranperda Disahkan menjadi Perda

Jembrana - Dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) inisiatif DPRD ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2022/2023. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

Adapun Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Penetapan tersebut dilakukan dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (11/4). Dalam sidang tersebut juga disampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana tahun 2022 oleh DPRD Jembrana.

Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana TA 2022 merupakan wujud perhatian dan respon positif dari DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jembrana. "Rekomendasi tersebut tentu akan kita bahas dan evaluasi lebih lanjut seluruh butir yang tertuang dalam rekomendasi tersebut di tingkat eksekutif untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui perbaikan kinerja di tahun yang akan datang, sehingga kedepan dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,"ucapnya.

Pihaknya pun mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan ranperda tersebut hingga bisa disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. "Ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,"ucapnya.

Secara prinsip pihaknya telah menerima kedua rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD. Secara bersama-sama telah menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut pada tahap Pembicaraan Tingkat I baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja. Pada tahap Pembicaraan Tingkat I, kita telah melakukan diskusi dan pembahasan yang cukup panjang dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, sehingga kita telah berhasil menyepakati beberapa poin untuk menyempurnakan kedua rancangan peraturan daerah tersebut,"ujarnya.

Dengan ditetapkannya kedua ranperda tersebut menjadi peraturan daerah, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil dituntaskan. Selaku penyelenggara pemerintahan daerah, disebutnya masih dihadapkan banyak tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama. "Saya meyakini, bahwa melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia,

Kembali